SultraOne.Com,BUTUR- Kepolisian Resor (Polres) Buton utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) merampungkan berkas dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba inisial R dan H yang diamankan pada tanggal 17 Januari 2023 lalu sekitat pukul 19.30 Wita
Kapolres Buton Utara melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Juliman, S.IPem,SH,MH
dalam keterangan pers tertulisnya hari ini 9 Maret 2023 menyampaikan jika berkas penyidikan kasus terduga penyalahgunaan Narkoba berinisial R (perempuan) dan berinisial H telah selesai
“Berkas perkaranya dilakukan Splitsing menjadi 2 (dua) berkas dan kedua berkas perkaranya, rencana hari ini 9/3/2023, kami akan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Muna,” ungkap Iptu Juliman
Mantan Kapolsek Kulisusu itu menerangkan Kronologis penangkapan kedua terduga pelaku terjadi pada tanggal 17 Januari 2023
“Sekitar jam 19.30 wita, Tim Lidik SatResnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan mengedarkan Narkotika jenis Shabu-Shabu di Desa Kadacua Kec. Kulisusu Kab.Buton Utara. Kemudian, penyidik melakukan penangkapan dan ditemukan,” terangnya
Dalam penangkapan tersebut satresnarkoba Polres Buton Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku diantaranya ,8 sashet shabu, 5 potongan pipet, 1 sashet kosong bekas pakai, 1 penutup botol aqua dengan memiliki dua lubang, 7 pipet kecil, 1kaca pirex
“Barang bukti tersebut, kita lakukan penyitaan guna kepentingan pembuktian,” tandasnya
Selain itu jajaran Satres Narkoba Poltrs Biton Utara juga turut mengamankan barang bukti yang lain digunakan terduga pelaku
“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang berhubungan langsung dengan tindak pidana tersebut, berupa, 1 Unit Motor Yamaha Viksion, 1 Handphone Android Merk Oppo, 1 Handphone android merk Vivo dan 1 Handphone Merk Samsung
Atas perbuatannya kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenia shabu dijerat dengan undang-undang narkotika
“Berkas perkara penyidikan kedua terduga pelaku, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimum selama 20 tahun penjara”. Tegas Kasat Narkoba Polres Buton Utara
Laporan: Wahid
Komentar