oleh

Opini : Penyelenggara Pemilu

-Opini-440 views

SultraOne.com.Konawe – Undang Undang Dasar Tahun 1945 jelas dinyatakan dalam pasal 22E Bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil setiap lima tahun sekali, dan jika merujuk pada Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, jelas mengatur mengenai lembaga lembaga penyelenggara pemilu. Dalam Undang Undang ini mengenal tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kesemuanya merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang independen dalam menyelenggarakan pemilu

Masing masing Ketiga Lembaga tersebut memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dalam rangka menyelenggarakan pemilu di indonesia. Undang-undang ini menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara demokratis. Berdasarkan ketentuan tersebut maka di jabarkanlah berbagai norma hukum terkait dengan kelembagaan penyelenggara pemilu

Banyak terjadi temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang telah dikaji dan tidak dapat dibuktikan kebenaranya, Ini menunjukan bahwa penyelenggaraan pemilu belum sesuai dengan apa yang di harapkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbagai bentuk pelanggaran pemilu terjadi disetiap penyelenggaraan pemilu namun hanya sebagian kecil saja yang dapat di proses karena dari tiga lembaga penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu belum berhasil dengan baik belum sesuai dengan Amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Praktik politik uang, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye, melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan atau melakukan perbuatan yang merugikan peserta pemilu masih saja merupakan pelanggaran pemilu yang sampai saat ini belum dapat diatasi ataupun harus dihilangkan jika harus dicermati secara saksama bahwa dalam setiap pesta demokrasi atau penyelenggaraan pemilu politik uang, keterlibatan ASN merupakan kebiasaan setiap tim sukses bebas membagi bagi uang kepada masyarakat istilah amplop bukan merupakan rahasia, ASN berkeliaran mengikuti kampanye bahkan menjadi donatur dalam kegiatan kampanye yang tidak dapat di atasi oleh penyelenggara pemilu.

Penulis : Umardani,SH ( Ketua Panwascam Wawotobi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *