oleh

Alur Pengharmonisasian Raperda di Lingkungan DPRD Kabupaten Konawe

-Sultra-585 views

SultraOne.com.Konawe – Pameran Pembangunan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Konawe ke-63 tahun 2023.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut serta dari kegiatan pemeran ini

Stand Pameran DPRD Konawe di bawah komando Sekretaris Dewan (Sekwan) Sumanti, S.Sos, M.AP akan memamerkan kegiatan seluruh alat kelengkapan dewan,mulai dari penerimaan aksi unjuk rasa, Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing), kegiatan reses hingga Rapat Paripurna Dewan.

Hal yang menarik di stand pameran DPRD Konawe yaitu masyarakat bisa mengetahui alur harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di lingkungan DPRD dan mekanisme pelayanan aspirasi masyarakat. Sehingga ke depan, masyarakat tidak bingung lagi ketika hendak berurusan di Gedung Dewan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) kabupaten Konawe,Sumanti,M.Si,menyampaikan dalam mengharmonisasikan Raperda inisiatif Dewan, alat kelengkapan dewan selaku pengusul melakukan penyusunan Raperda yang disertai dengan naskah akademik.

Lanjutnya,Kemudian Pimpinan DPRD menyampaikan Raperda tersebut ke Bapenperda untuk dilakukan pengkajian data dan mengharmonisasikan,hasil pengkajian yang telah diharmonisasikan tersebut pada Rapat Paripurna Dewan. Hasil Rapat Paripurna ini kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD.

“Setelah semua tahapan dilewati, pimpinan DPRD kemudian bersurat kepada Kepala Daerah (Bupati) untuk melakukan pembahasan,Sementara untuk pelayanan aspirasi masyarakat, Sumanti menyebut itu melalui Ketua DPRD Konawe terlebih dahulu. Kemudian, Sekretariat DPRD menyiapkan fasilitas. Setelah itu, Ketua DPRD menunjuk Komisi yang membidangi untuk melakukan tindak lanjut”,kata Sumanti

Sumanti menambahkan, dokumen produk DPRD Konawe juga akan menghiasi stand pameran pembangunan tahun ini. Termasuk tata cara pengajuan aspirasi di lembaga legislatif tersebut.

Jadi semua kita siapkan. Kita berharap melalui pameran pembangunan ini masyarakat dapat mengetahui apa saja yang telah dan akan dilakukan DPRD Konawe,pungksnya

Untuk diketahui tugas pokok dan fungsi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Laporan: Mahmhud

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI