oleh

Pastikan Coklit Terlaksana Dengan Baik, KPU Konawe Turun Supervisi di Kecamatan

-Konawe-1,043 views

SultraOne.com.Unaaha – Saat ini Komisi Pemilihan Umum tengah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih (Coklit), kegiatan yg dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini sesuai jadwal akan dilaksanakan hingga 14 maret mendatang.

Demikian halnya di Kabupaten Konawe, sebanyak 803 orang Pantarlih yang tersebar di 28 Kecamatan 348 Desa/Kelurahan bertugas melakukan coklit data warga berbasis TPS diwilayahnya masing – masing, demikian diungkapkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Konawe, Andriansyah Siregar. Jum’at 17/02/2023.

Dikatakannya, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik KPU Konawe bersama tim turun di kecamatan – kecamatan, “Sejak hari pertama Coklit kami bersama Tim sudah turun melakukan supervisi hingga hari keempat kemarin dan ini kami jadwalkan hingga semua kecamatan berhasil kami kunjungi” Ujar mantan jurnalis ini.

“Kami bertemu langsung dengan teman-teman pantarlih yg difasilitasi oleh PPK, berdialog dan mendengarkan persoalan yang dihadapi dilapangan dengan berbagai kompleksitas” tuturnya.
Internalisasi ini penting kami lakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan mengingat saat ini tahapanya tengah berjalan dimana tahapan Pemutakhiran data pemilih ini terbilang krusial sehingga kami bersepakat untuk bertemu langsung teman-teman pantarlih untuk memberikan arahan terkait soalan – soalan yang mereka hadapi saat ini, agar penyamaan persepsi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi bisa terlaksana dengan baik, Jelasnya.

sejumlah point penting kami tekankan dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, sambungnya. ” Prinsip De Jure dalam memutakhirkan data pemilih menjadi pegangan kami dalam proses dilapangan” Tegasnya.

” selain itu kami juga menegaskan soal warga yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki surat akta kematian, agar dapat dilakukan pencoretan (TMS.red) kami menginstruksikan kepada jajaran kami di lapangan untuk meminta surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah sebagai dokumen resmi dasar petugas kami melakukan pencoretan data warga yang secara fakta sudah meninggal dunia namun secara de jure belum tercatat” Ucapnya.

Kami berharap agar dalam pemutakhiran data pemilih untuk pemilu tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan data yang akurat, kami menekankan kepada teman-teman Pantarlih saat bertemu langsung agar dalam prosesnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pencatatannya, cepat boleh tapi mesti tepat dan akurat. Tutupnya. (Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *