oleh

163 Kepala Desa Terpilih Mengikuti Pelatihan, Bupati Konawe KSK : Kepala Desa Harus Paham Regulasi yang Berlaku

-Konawe-594 views

SultraOne.com.Konawe – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengingatkan kepada 163 Kepala Desa yang mengikuti peningkatan kapasitas kepala desa terpilih di Sekolah Polisi Negara atau SPN Anggotoa, Rabu (1/2/2023).

Dalam kegiatan ini di ikuti Kepala SPN Kombes Pol Jemy Junaidi, S.Ik, Wakapolres Kompol Alwi bersama jajarannya, Sekertaris Daerah (Sekda) Ferdinan Sapan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Kabupaten Konawe

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom,serta memberikan banyak peran kepada desa.

“Peran tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan desa,peran pembinaan kemasyarakatan dan peran pemberdayaan masyarakat desa.Desa dalam menjalankan perannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran peningkatan dan fungsinya di desa,” kata Bupati KSK di depan para kades yang terpilih yang akan melakukan pelatihan

Lanjut KSK,kapasitas Kepala Desa sangat diharapkan agar mampu menjalankan tugas secara optimal sesuai dengan dengan amanah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,Saat ini, desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar.

“Sehingga kepala desa harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan,rajin berdiskusi dan membaca aturan, manfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan,”ungkap KSK

KSK menyebut, pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan janji-janji saat kampanye yang dirumuskankan dalam RPJMDesa, dituangkan dalam RKPDesa dan ditetapkan dalam APBDesa,tetapi regulasi harus selalu ditaati agar niat baik dalam pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.

Bupati Konawe dua periode ini menjelaskan,Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa harus dijadikan acuan,pelatihan peningkatan kapasitas Kepala Desa diselenggarakan bertujuan untuk mensinergikan pemangku kepentingan di desa.

KSK menambahkan,Khususnya para Kepala Desa agar mampu melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai seorang Kepala Desa,dalam pemerintahan desa menurut Mantan Ketua DPRD Konawe ini yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya.

“Oleh sebab itu, inovasi diperlukan dalam pembangunan,baik pemberian pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat,tetapi mesti kita ingat bahwa inovasi tanpa regulasi akan berakibat jeruji besi,” tutupnya

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *