oleh

Bupati Konawe KSK Kembali Serahkan SK Perpanjangan Kontrak Guru PPPK Sebanyak 832

-Konawe-924 views

SultraIne.com.Konawe – Sebanyak 832 menerima Surat Keputusan perpanjangan kontrak guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),diserahkan langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa,Seni. (13/02/23)

Perpanjangan kontrak kerja itu mulai berlaku 1 Maret 2023 hingga 2027 mendatang,penyerahan SK perpanjangan ini juga terbagi dalam tahap I dan II.

Tahap I sebanyak 616 SK perpanjangan dengan rincian empat orang tidak diperpanjang karena meninggal dunia.

Sedangkan dalam tahap II yang berlangsung hari ini berjumlah 216 SK guru.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya mengatakan,kami meminta agar para guru PPPK yang menerima perpanjangan kontrak selama empat tahun ini bekerja lebih baik,bersemangat dan bertanggung jawab kepada instansinya yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe

“Kami juga mendorong agar para guru ini menunjukan kinerja terbaiknya,ppasalnya para guru PPPK ini merupakan orang-orang yang terpilih,tunjukkan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu”kata KSK

Lanjutnya,tak hanya itu kami mendorong para guru PPPK di Konawe terus belajar, memperbaiki diri dan mengembangkan potensinya,perpanjangan hubungan perjanjian kerja PPPK Tahun Anggaran 2023 ini terlaksana berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan.

“Serta kinerja terbaik selama satu tahun pertama dengan hasil dan pengawasan BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe”,ungkapnya

Semoga dengan perpanjangan hubungan perjanjian kerja saudara menjadi PPPK dapat menambah semangat dalam membangun negeri melalui bidang kerja khususnya di dunia pendidikan, pungkasnya. (Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *