oleh

Sekda Konawe Mengajak Seluruh ASN Dan Warga Untuk Mutakhirkan NPWP

-Konawe-485 views

SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe mghimbau kepada seluruh warga untuk memutakhirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand mengatakan kami penda Konawe Mengajak seluruh pejabat, aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Konawe yang telah memiliki NPWP untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri

“Selain pemutakhiran, kata dia, juga turut melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP melalui situs pajak.go.id”,kata Ferdi sapaan akrab Sekda Konawe

Lanjut Ferdinand, seluruh pihak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring,Paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April untuk Badan,

“Pelaporan itu dapat dilakukan melalui E-Filing dan E-Form dengan cepat, mudah dan dimana saja,integrasi NIK menjadi NPWP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024”,ungkap

Bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP, tentu akan ada sanksi yang menanti. Salah satunya tak bisa membayar pajak.

Ferdinand menambahkan,untuk itu para wajib pajak diwajibkan untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP terlebih dahulu,caranya cukup mudah, bisa dengan mendatangi kantor pajak terdekat atau lewat online situs https://djponline.pajak.go.id.

Kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak. Yakni, pertama Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sementara itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru.

Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaraan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP. (Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *