SultraOne.Com,BUTUR- Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buton Utara Muh Hardy Muslim Zakariah membantah adanya dugaan mafia anggaran dalam penyusunan APBD Buton Utara Tahun 2023 yang sempat diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Buton Utara Ahmad Afif Darvin dalam konferensi Persnya
Muh Hardy Muslim mengaku apa yang disampaikan oleh wakil ketua I DPRD Buton Utara merupakan tudingan miring terhadap TAPD
“Saya heran baru sekarang pembahasan anggaran 2023 pak Afif mengeluarkan tudingan miring begini. Padahal mekanisme ini baku setiap tahunnya, di mana hasil kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD yang dituangkan dalam MoU. Kemudian dievaluasi di Provinsi, seingat saya pembahasan anggaran 2022 antara TAPD dengan Banggar tida ada masalah. Apakah karena tahun ini (2023 red) tahun politik sehingga bisa menimbulkan berbagai interpretasi, ya kita paham sajalah,” katanya
Sekretaria Daerah Buton Utara juga menyampaikan bahwa proses penyusunan APBD Butur Tahun 2023 telah selesai dan telah ditanda tangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara
Jendral ASN Butur itu dengan tegas mengakatakn proses pembahasan APBD telah tuntas dilakukan ditandai dengan MoU bersama DPRD. Kemudian, diserahkan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi, sudah pasti ada catatan-catatan rekomendasi perbaikan.
“Olehnya itu, APBD 2023 tak mesti sama dengan MoU yang telah ditandatangani eksekutif bersama legislatif. Lalu letak mafia anggarannya dimana?,” tuturnya kepada awak media, Sabtu malam 14 Januari 2023.
Mantan Kabag Hukum Pemkot Baubau menuturkan, hasil MoU antara eksekutif dan legislatif terkait APBD 2023 bukan harga mati, bisa saja berubah disebabkan terbitnya regulasi baru. Itu terjadi, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022 terkait indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023
“APBD Buton Utara telah dievaluasi Pemprov Sultra memberikan catatan, ada 29 poin harus disesuaikan mulai urusan pendidikan 20 persen diluar gaji, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain. Ada banyak perubahan-perubahan. Kemudian disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Butur, bukan dalam forum pembahasan,” bebernya
Terjadi perubahan dan keterlambatan, tidak hanya dialami oleh Kabupaten Buton Utara terjadi di seluruh Indonesia merupakan konsekuensi terbitnya PMK nomor 212 tahun 2022. Ada dana alokasi umum (DAU) diarahkan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Mantan Kepala Inspektorat Butur itu juga menjelaskan, terkait yang dipersoalkan adanya catatan lampiran hasil evaluasi provinsi jumlah APBD sebesar Rp 886 miliar itu tidak benar. Terjadi kesalahan, konsideran hukum yang dibuat keuangan, sudah diklarifikasi saat rapat dengan legislatif.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Buton Utara dalam sistem Rp 739 miliar. Tidak ada penambahan,” ungkapnya
Laporan: Wahid
Komentar