SultraOne.Com,BUTUR- Kuasa Hukum Erniyanti resmi melaporkan Ketua Umuk Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) dan salah satu pegawai Honorer di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buton Utara ke Mako Polres Buton Utara terkait dugaan penipuan dengan iming-iming jabatan dilingkup Pemda Kabupaten
Laporan yang dilayangkan oleh Herdiman SH selaku Kuasa hukum korban di Polres pada tanggal 5 Januari 2023 telah diterima oleh pihak Polres Buton Utara dengan nomor :LP/B/04/I/2023/SPKT/Res Buton Utara/Polda Sultra tgl 5 Januari 2023
Herdiman SH dalam rilis pers tertulisnya mengatakan bahwa kliennya di iming-imingi akan menjadi Kepala Puskesmas jika membayar uang sebanyak 100juta Rupiah
“Modusnya diiming-imingi jabatan tertentu di lingkup Dinas Kesehatan Pemda Buton Utara (Butur) dengan janji akan mndapatkan jabatan sebagai Kepala Puskesmas dengan syarat membayar uang sejumlah 100 juta,” tulis Hersiman, 5 Januari 2023
Herdiman juga menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku telah melanggar aturan dan proses hukum yang telah ditetapkan
“Dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana ketentuan pasal 372 dan 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” jelasnya
Kuasa hukum korban yang saat ini berperan sebagai Kabid Hukum Mediasi dan Investigasi Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Kota Baubau menuturkan bahwa pelaku mengaku memiliki koneksi dengan pejabat yang berada di Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara
“Selain itu, korban juga disampaikan oleh terlapor bahwa terlapor mempunyai koneksi di Pemerintah Daerah (Pemda) Butur untuk mengurus jabatan yg dijanjikan kepada korban,” tandasnya
Korbannya dalam kasus penipuan ini bernama Erniyanti, PNS Puskesmas Kioko Kecamtan Binegunu Kabupaten Buton Utara dan telah mangalami sejumlah kerugian materi
“Dalam Dugaan kasus ini korban telah dirugikan dengan total Rp49.000.000 dengan rincian biaya akad pinjaman bank 4.900.000 di tambah dengan uang yang diberikan secara tunai dan melalui transferan bank sejumlah Rp44.500. Namun yang di akui oleh terlapor berdasarkan surat pernyataannya tgl 23 Desember 2022 pengambilan uang dari korban dengan iming-iming jabatan tersebut total adalah 49 juta,” bebernya lagi
Sebelumnya, Kata Herdiman pihaknya telah melakukan mediasi dengan terlapor dan telah menandatangai perjanjian bahwa akan mengembalikan uang korban paling lambat 31 Desember 2022
Sementara itu, Ketua Lepidak-Sultra yang namanya disebutkan dalam laporan oleh Kuasa Hukum korban saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jum’at 6 Januari 2023 menuturkan jika persoalan laporan tersebut pihaknya telah dipanggil oleh penyidik Polres Buton Utara
“Itu kan sudah mau diselesaikan minggu depan dan kita ini kooperatif.” Tutur Mawan
Laporan: Wahid
Komentar