oleh

51 Pendaftar PKD ,Ketua Panwascam Wawotobi : Pendaftar PKD Cukup Tinggi Dibandingkan Pemilu Yang Lalu

-Konawe-831 views

SultraOne.com.Konawe – pendaftar untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) se- Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) cukup tinggi.

Ketua Panwascam Wawotobi,Umar Dani mengatakan sejak dibukanya pendaftaran pada 14 Januari 2023 sampai pendaftaran terakhir 19 Januari Panitia penerimaan berkas PKD telah menerima berkas peserta 51 pendaftar bakal calon PKD,

“Dari 12 kelurahan dan 7 desa se-Kecamatan Wawotobi Panwas akan merekrut 19 PKD yang nantinya bakal melakukan pengawasan dimasing-masing Kelurahan dan Desa sesuai penempatan”, kata umar Dani saat ditemui di sekretariat panwascam,Rabu (18/01/2023)

Lanjut Umar Dani,artinya satu kelurahan/desa satu Pengawas yang nantinya dalam pengawasan akan dibantu dengan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS

“Terkait pendaftar PKD yang cukup tinggi dibanding Pemilu kemarin ini membuktikan Kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pada pemilu mendatang perlu diapresiasi”,ungkap Umar Dani

Umar Dani menambahkan ,Kami panwaslu Kecamatan Wawotobi bangga, masyarakat di Kecamatan Wawotobi menyadari bahwa pemilu di 2024 penting untuk di lakukan pengawasan yg maksimal agar melahirkan pemilu yg adil, jujur dan bermartabat, demokrasi tegak melahirkan pemimpin yang profesional, bermartabat dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat

“Proses Perekrutan Panwaslu kelurahan/Desa ini berdasarkan surat intruksi Bawaslu Kabupaten Konawe Nomor:5/KP.01/KI/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024,”tutupnya

Untuk diketahui,Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa sebagai berikut :

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa 9 – 13 Januari 2023 5 hari
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 14 – 19 Januari 2023 6 hari
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 14 – 19 Januari2023 6 hari
4. Perbaikan berkas pendaftaran 20 – 22 Januari 2023 3 hari
5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 23 Januari 2023 1 hari
6 .Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa 24 Januari – 26 Januari 2023 3 hari
7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa 24 Januari – 26 Januari 2023 3 hari
8. Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi 27 Januari 2023 1 hari
9. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 28 Januari 2023 1 hari
10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat 28 Januari – 5 Februari 2023 9 hari
11. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon AnggotaKelurahan/Desa 31 Januari – 2 Februari 2023 3 hari
12. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih 3 Februari 2023 1 hari
13. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih 4 Februari 2023 1 hari
14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa 5 – 6 Februari 2023 2 hari
15. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa 7 – 9 Februari 2023 3 hari
16. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota10 – 11 Februari 2023 2 hari

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *