SultraOne.Com,KONUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan operasi penertiban hewan ternak dibeberapa titik radius wilayah ibu kota kabupaten konawe utara (konut) Sulawesi tenggara (sultra)
Operasi penertiban itu dilakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2017, dan dituangkan melalui surat intruksi bupati tanggal 17 oktober 2022 nomor 118.5/7803 tentang penertiban hewan ternak liar di kabupaten konawe utara
Pelaksana tugas (Plt), Kasat pol PP konut, Mulyadi, mengatakan, selain dasar regulasi perda, operasi itu juga dilakukan atas laporan warga yang menilai ternak liar yang selama ini berkeliaran ditempat umum kerap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman lingkungan serta membahayakan pengendara
“Awal penertiban terlebih dulu dilakukan diradius ibu kota, Alhamdulillah, operasi pertama jum’at kemarin anggota satpol PP sudah mengamankan 9 ekor kambing diwilayah kecamatan andowia dan asera,”ungkap Mulyadi saat ditemui diruang kerjanya, saptu (22/10/2022)
Dijelaskannya, ternak yang ditangkap selanjutnya diamankan dikantor satpol PP untuk dilakukan pendataan, dan kepada pemilik diberikan sangksi berupa denda serta penandatanganan pernyataan sesuai yang diatur dalam pasal 14 perda nomor 4 tahun 2017
“Ternaknya tetap dikembalikan tetapi diwajibkan menyelesaikan administrasi salah satunya pembayaran sangksi denda, kenapa hal itu dilakukan agar kedepannya masyarakat dapat menjaga ternak miliknya sebagaimana mestinya,”imbuhnya
Sebagai penegak perda dan perkada dilingkup pemda konut, Kasat pol-PP, mulyadi, kembali menegaskan bahwa, penegakan perda tersebut tidak hanya diberlakukan pada radius ibu kota, tetapi akan berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten konawe utara
“Tidak ada yang akan dibeda bedakan, operasi penertiban ini akan terus berlanjut sampai tidak ada lagi ternak liar yang berkeliaran ditempat umum,”tutupnya
Laporan: Wiwin
Komentar