oleh

Kinerja Kepala BKPSDM Buton Utara Kembali dipertanyakan

SultraOne.Com,BUTUR – Kinerja Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Utara (Butur) dipertanyakan

Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka mantan sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Buton Utara inisial LD telah di jatuhi vonis selama 2 Tahun 8 Bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 16/Pid.B/2022/PN Rah

La Ode Yogi Slamet SH sebagai keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan kinerja Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Utara yang terkesan memperlambat proses pemberhentian tersangka sebagi Pegawai Negeri Sipil

“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai NegeriĀ  Sipil Pasal 15 ayat 2 PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagai mana dalam pasal 11 ayat 2 huruf di angka 4 di berhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tetapi Pemda Butur di duga tidak melaksanakan/ menaati pasal ini karena oknum PNS inisial LDM sudah kurang lebih 8 bulan tdk masuk kerja sejak ditahan mulai tgl 13 Oktober 2021 sampai skrg, namun sampai sekarangĀ  diduga masih diterimahkan gajinya,” beber Yogi kepada Awak Media, 5 Oktober 2022

Secara Gamblang Yogi menjelaskan bahwa Pemda Buton Utara juga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

“Pasal 87 ayat 4 huruf d berbunyi PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana dilakukan dengan berencana tetapi faktanya Pemda Butur tidak menjalankan pasal ini padahal saudara LDM sudah mempunyai kekuatan tetap selama 2 tahun 8 bulan sesuai putusan pengadilan negeri Raha Nomor 16/Pid.B/2022/PN Rah) tanggal 29 Maret 2022,” bebernya

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Utara Alimin S. Sos.,M. Eng saat di konfirmasiĀ  melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan tersangka sejak tanggal 16 Juni 2022 lalu

“Bos ini sdh ditindaklanjuti oleh Bupati dan yg bersangkutan sdh diberhentikan sejak tgl 16 juni 2022,” tulis Alimin dalam pesan WhatsAppnya, Kamis 6 Oktober 2022

Saat ditanya persoalan pembayaran gaji terhadap tersangka yang merupakan mantan Sekertaris Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala BKPSDM Butur menjelelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menerima Gaji sebagai ASN sejak bulan September 2022

“Mgkn itu kita salah bos yg jelas sejak bulan september 2022 ybs sdh tdk terima gaji sampai skrg,” ungkapnya

Sebagai informasi, tersangka telah dijatuhi Vonis oleh Pengadilan Negeri Raha pada tanggal 28 Maret 2022 dengan hukuman selama 2 Tahun 8 Bulan, namun gaji tersangka masih di bayarkan sampai dengan bulan September 2022

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *