oleh

Aksi Jilid II. Masyarakat Desa Landawe Utama, Tambakua, Landawe, Tegaskan Bakal Duduki Mako Polres dan Kantor Bupati konut

-Konut-1,472 views

SultraOne.Com,KONUT – Polemik lahan dilokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cipta Djaya Selaras Mining (CDSM) wilayah adminitrasi Kecamatan Landawe kabupaten konawe utara (konut), sulawesi tenggara (sultra), kembali di pertanyakan dan disoroti masyarakat

Pasalnya, pasca menggelar aksi besar-besaran pada 7 Juli 2022 di Kantor DPRD Konut lalu, masyarakat pemilik lahan bersama Forum Komunikasi Generasi Muda dan Mahasiswa Landawe (FK-Gemmal) langsung melaporkan persoalan itu ke aparat penegak hukum

Namun anehnya, terhitung 4 bulan setelah kasus tersebut dilaporkan sampai saat ini belum juga menemukan titik terang ataupun tindak lanjut dari pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian resors (polres) konawe utara.

Berkaitan hal diatas, masyarakat pemilik lahan dari 3 desa yakni, warga desa landawe utama, desa tambakua, dan desa landawe, melakukan pertemuan dan bersepakat akan kembali mengerahkan masa yang lebih besar untuk menuntut kejelasan atas penyelesaian polemik lahan tersebut

“sudah dilaporkan sesuai prosedur namun sampai hari ini tidak ada tanggapan. Olehnya itu dalam waktu dekat, seluruh masyarakat pemilik lahan sepakat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dan menduduki kantor bupati konut, kantor polres serta lahan kami yang ada di wilayah IUP PT. CDSM,”Tegas Mustaman, warga desa tambakua. Jum’at 28/10/2022

“Kami juga akan meminta pihak terkait untuk dihadirkan agar bisa membuka data-data secara jelas siapa yang berhak atas kepemilikan lahan diwilayah IUP perusahaan tersebut”Tambahnya

Mustaman menjelaskan, secara administrasi jelas menujukan bahwa, SK bupati konut nomor 55 tahun 2015 lahan dimaksud masuk dalam wilayah admisintrasi desa landawe utama kecmatan landawe,

“Oknum yang mengklaim bahkan diduga menjual lahan kami harus bertanggung jawab. SK bupati no 55 tahun 2015 cukup jelas penjelasannya, lahan itu masuk dalam wilayah administrasi desa landawe utama, kecamatan landawe, bukan wilayah desa wawoheo dan culambacu kecamatan wiwirano,”Tutupnya

Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan terkait Polemik lahan masyarakat yang ada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cipta Djaya Surya Mining (CDSM).

Ratusan masyarakat pemilik lahan gabungan dari 3 Desa yakni, warga desa Landawe Utama, desa tambakua dan desa landawe, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten konawe utara (konut), sulawesi tenggara (sultra).

Masyarakat bersama aktivis Forum Komunikasi Generasi dan Mahasiswa Landawe (FK-GEMAL) saat itu meminta pihak DPRD konut segera menindaki persoalan lahan yang ada diwilayah IUP PT CDSM, Desa Landawe Utama, kecamatan landawe

Selain dari pada itu, masa aksi juga meminta pihak Kepolisian polres konut untuk segra mengadili Mantan Kepala Desa (Kades) Wawoheo insial (DS) dan mantan kades Culambacu insial (AN),

Kedua mantan kades tersebut diduga menjadi dalang terjadinya polemik lahan antara warga desa Landawe Utama, warga desa Wawoheo dan warga desa Culambacu

Dalam orasi, Mustaman mengungkapkan, secara fakta lokasi IUP PT CDSM masuk dalam wilayah administrasi desa landawe utama dan desa  tambakua kecamatan landawe

Namun yang terjadi, PT CDSM justru membayarkan kompensasi lahan kepada masyarakat desa Wawoheo dan masyarakat desa Culambacu kecamatan wiwirano, bukan kepada masyarakat desa Landawe Utama.

Usut per’usut, dalang dibalik persolan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kades Wawoheo dan mantan kades Culambacu. keduanya diduga berkolaborasi secara sepihak melakukan penjualan lahan kepada PT CDS tanpa melibatkan masyarakat desa Landawe Utama.

<span;>“konpensasi masyarakat Landawe Utama tidak dapat apa-apa. Mereka sudah mencaplok wilayah administrasi dan menjual lahan warga Desa Landawe Utama,” ungkap Mustaman saat menyampaikan orasi dikantor DPRD konut, Rabu, 7 juli 2022

<span;>Massa aksi menuding terjadi permainan sepihak antara mantan kades Wawoheo dan Culambacu kepada managemen PT. CDS yang kemudian  merugikan masyarakat desa Landawe Utama selaku pemilik lahan.

<span;>Tindak lanjut persoalan tersebut, masyarakat pemilik lahan bersama lembaga aktivis mengeluarkan poin penting dalam pernyataan sikap antara lain:

1. Mendesak Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Utara segera memanggil dan melakukan Hearing  PT. Cipta Djaya Surya Mining (PT. CDSM) terkait dengan adanya pembayaran atau kompensasi lahan yang diberikan kepada Oknun mantan Kepala Desa Wawoheo dan Oknum mantan Kepala Desa Culambacu beserta Timnnya

2. Mendesak Kepala Kepolisian Resor (POLRES) Konawe Utara untuk segera menangkap dan menyelidiki kedua Oknum mantan Kepala Desa yang dinilai biang dari masalah penyerobotan lahan tersebut

3. Meminta kepada pimpinan DPRD Konawe Utara untuk segera bersama-sama masyarakat melihat langsung lokasi agar menyaksikan adanya peneyerobotan lahan atau pencaplokan lahan yang berada diwilayah administrasi Desa Landawe Utana dan Desa Tambakua Kecamatan Landawe

4. Mendesak pimpinan DPRD Konawe Utara untuk memberikan rekomendasi menghentikan seluruh aktifitas PT. CIPTA DJAYA SURYA MINING sebelum menyelsaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat

5. Menegaskan dalam waktu 2 X 24 jam masalah ini belum diselesaikan maka jangan salahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang tidak diinginkan oleh siapapun

 

 

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *