SultraOne.Com,BUTUR- Dokter Gigi di Buton Utara (Butur) inisial SF yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasienya akhirnya resmi ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 4 Tahun Penjara
Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara menetapkan Dokter Gigi SF sebagai tersangka pada hari Rabu, 29 September 2022
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno saat di hubungi awak media melalui sambungan teleponnya
Dia mengatakan bahwa kasus yang ditangani pihaknya baru telah menyelesaikan gelar perkara kejadian dan hasilnya menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Tahap yang kita lakukan sudah tahapan sidik dan kemarin kita sudah lakukan gelar perkara terhadap saksi terlapor dan Dokter Gigi kita sudah tetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno
Kasat Reskrim Polres Buton Utara itu menjelaskan bahwa setelah penetapan dokter gigi inisial S sebagai tersangka pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi atau alat bukti yang diperlukan
“Untuk sementara saksi lima orang, tapi setelah ditetapkan sebagai tersangka ini kalau memang masih ada saksi-saksi yang perlu dibutuhkan pembuktian kita akan lakukan lagi pemanggilan. Tapi kalau tidak ada lagi berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap AKP Sumarno
Atas perbuatannya tersangka dijerat ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Dikenakan pasal dan undang undang terbaru pelecehan seksual ancaman hukumnya 4 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Butur
Laporan: Wahid
Komentar