SultraOne.Com,KONUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) konut, lakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang beroperasi di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidak DLH tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat adanya dugaan pencemaran lingkungan dan pengerusakan sumber mata air bersih yang diduga ditimbulkan dari aktivitas PT BNN.
Namun miris, saat tim DLH Konut dan beberapa wartawan tiba dilokasi, awak media Rakyat Sultra dan Indosultra.Com, dilarang oleh pihak perusahaan untuk meliput dilokasi titik sumber mata air bersih area penambangan PT BNN
Tak ada penjelasan secara detail alasan wartawan dilarang meliput dititik lokasi tersebut, Wakil KTT BNN hanya mengatakan bahwa itu aturan perusahaan.
“Kami dari perusahan tidak mengizinkan pihak media untuk ikut naik ke atas (meliput red..) karena ini aturan perusahaan, bisa di izinkan asal ada surat dari pihak media,”kata Wakil KTT PT BNN, La Ode Ramaika kepada wartawan di mes PT BNN, Selasa (11/9/2022), yang disaksikan pihak DLH Konut dan beberapa karyawan perusahaan.
Mendengar pernyataan tersebut, wartawan media Indosultra.Com, Jefri Ipnu, sempat menanggapi dengan mengatakan, kehadiran media tak lain untuk memperoleh dukementasi dan informasi dari pihak PT BNN atas adanya laporan dugaan pencemaran lingkungan dan pengerusakan titik sumber mata air bersih.
Namun lagi-lagi penyampaian itu ditolak oleh waka TT dan tetap melarang untuk tidak meliput diwilayah lokasi pertambangan PT BNN
Prilaku Wakil KTT itu yang melarang wartawan meliput merupakan suatu pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam pasal 18 undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
Undang-undang tersebut telah mengatur, dengan memberikan sanksi yang dengan sengaja melawan hukum dan menghambat fungsi tugas atau peran pers sesuai kewajiban dan ketentuan yang berlaku
Laporan: Wiwin
Komentar