oleh

Bantahan dan Ancaman Direktur PT BMI Lapor Ke APH. FPMKU Sinyalir, Pembelaan Sepihak Bersembunyi dibalik Selimut

-Konut-939 views

SultraOne.com,KONUT – Perusahaan Terbatas (PT) Bintang Mining Indonesia (BMI) yang diduga melakukan aktivitas penambangan nikel secara llegal di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat mata publik bertanya-tanya siapakah oknum aparat yang membekingi kegiatan tersebut.

Pasalnya, Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) telah resmi melaporkan PT BMI ke Mabes Polri, Kejagung RI dan KLHK RI atas dugaan Penambangan di Kawasan Hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Selain itu, PT BMI juga Terindikasi leluasa melakukan penggarapan lahan masyarakat tanpa adanya pertanggungjawaban dan koordinasi terhadap pemilik lahan.

Usai resmi dilaporkan ke Mabes Polri, Kejagung RI dan KLHK RI, Direktur PT BMI M Syukur bereaksi melalui beberapa flatform media online, membantah tidak melakukan aktivitas llegal mining sesuai yang disebutkan fron pemuda mahasiswa konawe utara (FPMKU),

Tak hanya itu, M. Syukur juga memberikan ultimatum kepada pihak FPMKU untuk meminta maaf atas pencemaran nama baik yang ditujukan kepada perusahaannya.

“FPMKU yang sudah melontarkan tuduhan serta melaporakan ke Beraskrim Polri, Kejagung dan KLHK RI, untuk meminta maaf secara terbuka, dan mencabut laporan tersebut. Sebab, statement dan laporan tersebut sudah mencemari nama baik perusahaan yang tentu merugikan pihak perusahaan,” Ucap M Syukur melalui kutipan bantahannya disalah satu media online. Jumat (09/09/2022).

Menanggapi hal itu, Koodinator Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), Andi Arman Manggabarani, kepada awak media, mengatakan bahwa, proses yang dilakukan FPMKU melayangkan laporan resmi atas dugaan llegal mining PT BMI di Konawe Utara sudah tepat dan tak ada kekeliruan,

“Laporan yang kami layangkan itu sudah tepat, PT BMI harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ucap Arman, Senin, 12/09/2022

Arman menuturkan, Aktivitas PT BMI di wilayah Eks WIUP PT RMI dan beberapa IUP Siluman lahan Koridor termaksud  Blok 90 Lasolo semua memiliki data. Terlebih PT BMI juga terindikasi menjadi pemotor atas Aktivitas Penggarapan Lahan Koridor di Konawe Utara,

Untuk itu Lanjut Arman, sebagai anak lokal yang tidak ingin sumber daya alamnya dirampok oleh perusahaan dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya akan terus mempresur persoalan tersebut sampai menemukan kepastian dan proses hukum yang jelas

“Ancaman atau alibi Direktur PT BMI, M Syukur di beberapa media online perlu di konfrontir, FPMKU tidak gentar, silakan sja, Kami Bicara Data dan Fakta,” Tantang Andi Arman

Arman membeberkan bahwa, Dugaan pertambangan PT BMI di Kawasan Hutan  secara ilegal kebanyakan masyarakat Konawe Utara sudah tahu. Hal itu ditandai adanya  kelompok masyarakat Morombo pantai yang pernah mengadu ke APH atas penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman tetapi lagi-lagi proses hukumnya tidak jelas

“Dalih atau alibi yang disampaikan oleh Direktur PT BMI, M Syukur soal aktivitas llegal mining yang dimaksud itu merupakan pembelaan untuk diri sendiri,”Tegas Arman

“Pertayaannya, lalu siapa yang main di lahan WIUP ataupun Koridor yang kami sebutkan, jangan bersembunyi dibalik selimut bos,” Cetusnya

Sementara itu Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Kajian Hukum dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKPH Sultra) yang juga tergabung dalam FPMKU, Jubarudin mengatakan, PT BMI diketahui telah lama eksis di Blok Morombo yang terindikasi melakukan aktivitas pertambangan nikel secara ilegal.

“PT BMI ini, sejak Mulai menggarap Kawasan Hutan sampai menerobos lahan masyarakat secara bebas tak sedikitpun ada niatan untuk bertanggung jawab. Jadi ngapain kami harus meminta maaf, Kami bukan perampok atau mafia tambang yang merugikan negara, Di sini kami menguak fakta sesuai data yang terjadi dilapangan,” Tutupnya.

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *