oleh

Konsorsium Masyarakat Beberkan Pelanggaran PT BNN, Kadis Perhubungan Sebut, Surat Rekomendasi Tidak Membolehkan PT BNN Menggunakan Jalan Umum Sebagai Jalur Hauling

-Konut-1,143 views

SultraOne.Com,KONUT – Gabungan tujuh lembaga aktivis melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati konawe utara, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) konut, kantor dinas perhubungan dan lokasi pertambangan perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN). Kamis (1/9/2022)

Puluhan masa aksi yang tergabung dalam konsorsium masyarakat untuk keadilan itu, menuntut  pemerintah dan stakeholders terkait agar memberikan sanksi tegas kepada managamen PT Bumi nikel Nusantara (BNN) yang disinyalir telah membawa dampak buruk terhadap masyarakat Kecamatan Andowia

Penasehat Forkam HL Sultra, Iqbal, dalam orasinya menyampaikan, amanat UUD 1945  pasal 28 H ayat (1), dan UU No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  UU tersebut di bentuk  tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang agar mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan seluruh ekosistem

Namun demikian. kata bang Iqbal sapaan akrabnya, walaupun ada aturan perundang-undangan yang mengatur dan memberikan pedoman jelas terkait tata cara pengelolaan sumber daya alam yang baik. Realitanya saat ini, aktivitas pertambangan PT BNN disinyalir terjadi  ketimpangan dan pelanggaran  dalam mengeksploitasi SDA dengan tidak memperhatikan akan dampak negative yang dirasakan oleh masyarakat lingkar tambang

“Limbah yang dihasilkan PT BNN telah berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar, faktanya demikian, satu-satunya mata air yang menjadi sumber bahan baku air minum masyarakat setempat menjadi rusak akibat bercampur  material lumpur tanah merah.”ungkap Iqbal

Lebih lanjut dijelaskannya,  akibat dari aktivitas Pertambangan PT BNN juga disinyalir telah memberikan ancaman terhadap ekosistem dan kerusakan struktur tanah sehingga beberapa kali menimbulkan banjir yang disertai lumpur,

“Masyarakat  sudah cukup bersabar atas dampak yang dirasakan selama ini, pemerintah harus bertindak, berikan sanksi dan tindakan tegas terhadap perusahaan PT BNN yang dengan sengaja telah merusak lingkungan sekitar,”Tegasnya

Dalam orasi, Iqbal juga menyayangkan, kegiatan penambangan yang dilakukan PT BNN diwilayah administrasi desa puuwonua dan puusuli kecamatan andowia itu disinyalir tidak sesuai juknis, petunjuk , dan kaidah pertambangan pada umumnya,

“Sejak beraktivitas, PT BNN ini tidak melakukan sosialisasi kepada mesyarakat sehingga hak-hak warga sampai hari ini belum juga diberikan, terlebih sikap managamen perusahaan yang tidak menanggapi persoalan bahkan lebih memilih mengkriminalisasi masyarakat pemilik lahan,”tandasnya

“Faktanya jelas, saat ini 10 orang masyarakat kec andowia masi dalam proses menjalani pemeriksaan dipolda sultra, pemeriksaan tersebut berdasarkan pengaduan PT BNN yang notabenenya tidak jelas ”Tambahnya

Menurut aktivis asal kecamatan wawolesea ini, PT BNN harus hengkang dari bumi oheo sebab kehadiranya tak memberikan kesejahteraan masyarakat dan tidak menghargai kearifan lokal

Sementara itu, ketua front Pemuda Konawe Utara (FPKU), Yayat Hidayat Harun SH, dalam orasinya membeberkan pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara

Dijelaskannya, selain kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, aktivitas perusahaan tersebut juga disinyalir cukup meresahkan masyarakat, sebab jalur yang digunakan hauling  ore nikel stockfile/jety adalah jalanan umum yang tentu berpotensi mengancam keselamatan nyawa pengendara

Selain itu, kata yayat, rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan konut bukanlah surat izin resmi crosing jalan yang harus dijadikan pegangan pihak PT BNN dalam menggunakan jalan umum, dengan kata lain rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat ataupun aturan tentang penggunaan pasilitas umum yang menjadi hak penuh pemerintah kabupaten

“Pemerintah setempat dalam hal dinas perhubungan harus tegas dalam mengambil kebijakan, sebab aktivitas hauling perusahaan PT BNN selama ini telah merusak jalanan umum, hal tersebut tentu sangat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,”cetus yayat Hidayat  dihadapan kadis perhubungan saat menyampaikan orasi dilokasi pertambangan PT BNN

Aktivis lulusan sarjana hukum dengan sapaan akrab bang yayat ini, dalam orasinya terus mendesak dinas perhubungan agar memasang portal sebab perusahaan PT BNN tidak memiliki dasar kuat untuk menggunakan jalanan umum sebagai jalur hauling

Menanggapi tuntutan masa aksi, kepala dinas (kadis) perhubungan konut, mirwan Mansur SH, dalam dialok mengakui bahwa, terbitnya surat rekomendasi yang  dimaksud bukanlah rekomendasi yang bisa mengizinkan pihak PT BNN menggunakan jalan umum melainkan, rekomendasi tersebut adalah salah satu kelengkapan administrasi tahap awal untuk menerbitkan surat ijin krosing jalan

“Jalanan umum saya akan tinjau kembali, 12 poin yang tercantum dalam surat rekomendasi itu apabila tidak memenuhi syarat, maka jelas saya memiliki dasar untuk menggugurkan rekomendasi yang dimiliki PT BNN,”Tegas Mirwan Mansur

Kadis perhubungan berjanji bahwa, persoalan tersebut akan secepatnya ditindak lanjut

“Insya Allah besok akan ada kejelasanya,” Tutupnya

Untuk diketahui, unjuk rasa yang dilakukan konsorsium dikantor bupati dan kantor DPRD konut itu tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang ditujuh, hal itu disebabkan, bupati konut dan ketua maupun para anggota DPRD lainya sedang dalam tugas luar kota

 

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *