SultraOne.Com,KONUT- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), sulawesi tenggara (sultra), mengelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Aula Oheo KPUD Konut
“Sosialisasi ini merupakan kegiatan awal dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar teman-teman Partai Politik (Parpol) memahami tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu, dan melaksanakan kewajiban Parpol untuk nantinya bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu tahun 2024,” ucap Ketua KPUD Konut, Sawal Sumarata dalam sambutannya. Kamis, (04/8/2022).
Selain itu, lanjut Sawal Sumarata, agenda sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPUD dan kemudian ditetapkan oleh KPU RI.
“Jadi ini penting untuk diketahui. Sehingga tidak salah dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi dan faktual bakal calon DPRD Parpol peserta Pemilu,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan informasi tentang pendaftaran, perivikasih, pendaftaran dan penetapan serta pembagian kewenangan antara KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
Olehnya itu, Berdasrkan jadwal pendaftaran yang telah di buka KPU RI sejak tanggal 1 agustus sampai 14 agustus 2022, tercatat ada 11 parpol kabupaten Konawe Utara yang telah mendaftar kan partainya 3 di antaranya di kembalikan berkasnya karena di anggap KPU RI masih ada yang tidak lengkap dari pada pemberkasan parpol yang telah mendaftar yang di lakukan secara terpusat oleh KPU-RI
Ke 11 parpol tersebut yakni parpol PDIP, partai keadilan dan persatuan (PKP), PKS, Perindo, Nasdem, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara, partai garda perubahan Indonesia.
Sedangkan partai yang tidak memenuhi syarat dan telah di kembalikan yakni partai reformasi, partai rakyat Adil Makmur dan pertai negeri daulat Indonesia (PANDAI)
Nah, tambah Sawal Sumarata, tugas KPU Kabupaten dalam proses tahapan pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi faktual, sedangkan untuk verifikasi administrasi KPU Kabupaten dapat melaksanakannya atas perintah KPU-RI berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Itu jadwal pengumuman pendaftaran Jumat dan Minggu itu. Tugas kita itu, dan proses verifikasi pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi Parpol. Sedangkan untuk verifikasi administrasi kita (KPUD) menunggu perintah dari KPU pusat,” terangnya.
“Jadi seluruh proses tahapan pendaftaran hingga penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024, dapat termonitor dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ya, jadi itu nanti di cek terus oleh teman-teman Parpol,” ungkapnya.
Diketahui, usai sambutan Ketua KPUD Konawe Utara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Komisioner KPUD Konawe utara terhadap Parpol se-Kabupaten Konawe utara yang menghadiri sosialisasi tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi itu KPUD melibatkan unsur Stakeholder pemerintah kabupaten yakni kesbangpol dan parpol se Konawe Utara, TNI, pihak kepolisian, insan pers, dan lembaga kemasyarakatan yaitu LSM dan ormas
Laporan: Wiwin Abas
Komentar