oleh

Pilkades di Kabupaten Konawe Akan Digelar Serentak di Bulan Oktober 2022, Jadwal Dan Tahapannya Sebagai Berikut

SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2022 mendatang sebanyak 168 Desa.

Berikut jadwal dan tahapan Pilkades serentak Tahun 20222 di Kabupaten Konawe:

Pembentukan panitia pilkades tingkat kabupaten 4 Juli 2022.

Sosialisasi Perda Pilkades, Perbup Pilkades dan Perbup biaya pilkades kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap kecamatan, 21 Juli-4 Agustus 2022.

Pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh BPD, 5 – 14 Agustus 2022.

Sosialisasi Perda Pilkades, Perbup Pilkades dan Perbup biaya Pilkades kepada panitia pemilihan kepala desa 15 – 16 Agustus 2022.

Pengajuan proposal (RAB) pilkades oleh panitia pilkades 17-24 Agustus 2022.

Pendaftaran pemilih sebagai daftar pemilih sementara (DPS) 25 Agustus – 5 September 2022. Pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) 6 – 9 September 2022.

Pencatatan daftar pemilih tambaahan (DPTam) 10 – 12 September 2022. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa 13-24 September 2022.

Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon kepala desa 25 – 29 September 2022.

Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa apabila bakal calon kepala desa kurang dari 2 orang 30 September – 4 Oktober 2022.

Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon kepala desa yang kurang dari 2 orang 5 – 7 Oktober 2022.

Seleksi tes potensi akademik (TPA) bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang oleh panitia pemilihan tingkat desa dan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten 8 – 12 Oktober 2022.

Pengumuman calon kades yang berhak untuk dipilih 13-15 Oktober 2022.

Penetapan, penentuan nomor urut calon kepala desa yang berhak untuk dipilih 16-18 Oktober 2022.

Pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) 19 Oktober 2022. Pencetakan kartu suara calon kepala desa yang berhak untuk dipilih 20-23 Oktober 2022.

Penandatanganan fakta integritas calon kepala desa 24 Oktober 2022.

Kampanye calon kepala desa 25-27 Oktober 2022. Masa tenang pemilihan kepala desa 28 – 30 Oktober 2022.

Penyampaian surat undangan kepada wajib pilih 28-30 Oktober 2022

Pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan penetapan calon kepala desa terpilih 31 Oktober 2022

Laporan penetapan hasil pemilihan kepala desa oleh panitia pilkades tingkat desa oleh BPD 1 – 7 November 2022.

Laporan BPD tentang penetapan hasil pilkades kepada Bupati melalui Camat 8 – 14 November 2022.

Penyelesaian sengketa pilkades tingkat kabupaten 15 – 21 November 2022.

Pengesahan penetapan calon terpilih dengan surat keputusan Bupati 22 November – 21 Desember 2022

Pelantikan kepala desa terpilih 22-26 Desember 2022

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Keni Yuga Permana mengatakan, landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak ini juga telah ditandatangani Bupati Kery Saiful Konggoasa,landasan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2022 tentang tahapan Pilkades.

Lanjut Keni,Perbup ini didalamnya membahas tentang pelantikan panitia pemilihan, persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja,rencana anggaran biaya dan lainnya, penyusunan daftar pemilih, pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa

“Dalam Perbup tersebut juga mengatur syarat calon kepala desa (Cakades) dimana terkait petunjuk teknis (Juknis) tahapan pelaksanaan Pilkades serentak Konawe dalam pasal 13 disebutkan salah satu persyaratan cakades pendidikannya minimal SMP atau sederajat”kata Keni

untuk usia minimal 25 tahun dan tidak ada batasan usia serta persyaratan bisa baca tulis Al Quran bagi cakades dihapuskan”,tutupnya

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *