oleh

168 Desa Akan menggelar Pilkades di Bulan September 2022.

-Konawe-1,003 views

SultraOne.com.Konawe – Tahapan pelaksanaan pilkades sudah ditandatangani oleh Bupati Konawe tertanggal 29 Juni,dalam Perbup Konawe nomor 43 tahun 2022 itu,salah satu pasalnya membolehkan calon kepala desa berasal dari luar desa setempat,hanya saja, cakades dari luar tersebut hanya punya kewenangan untuk mencalonkan diri dan tidak punya hak sebagai wajib pilih.

Sebanyak 168 Desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) pada September 2022, Peraturan Bupati terkait petunjuk teknis

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Keni Yuga Permana, mengatakan tidak ada persyaratan berapa lama berdomisili bagi cakades yang tidak tinggal di desa tersebut,namun cakades pendatang tersebut hanya dibolehkan menjadi calon dan bukan wajib pilih.

“Yang mana wajib pilih sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perbup Konawe nomor 43 itu, minimal enam bulan berdomisili di desa tersebut dan dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk, Kalau belum punya KTP, calon wajib pilih bisa pakai surat kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe,minimal enam bulan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkades,”kata Keni

Lanjut Keni,Perbup Konawe nomor 43 tahun 2022 merupakan dasar pelaksanaan pilkades di daerah berjuluk lumbung beras Sultra itu. Dibolehkannya warga luar mendaftar sebagai pemimpin di wilayah yang menggelar pilkades,merupakan salah satu ketentuan dalam Perbup Konawe yang telah disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Memang dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sempat mengatur soal syarat domisili cakades, harus penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan,kemudian pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK RI”,ungkap keni saat ditemui dirunag kerjanya.

Keni menambahkan,sekarang ini yang kita akan perketat ialah terkait dengan syarat wajib pilih,jangan sampai ada calon dari luar, kemudian ada upaya untuk memobilisasi massa dalam rangka memenangkan salah satu calon yang berasal dari luar tersebut.

“Kita upayakan pelaksanaan pilkades ini sesuai perundang-undangan agar tidak terjadi konflik di masyarakat,”tutupnya

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *