oleh

Terkait Konflik Tapal Batas 3 Desa di Kecamatan Uepai,DPMD Memberikan Sejumlah Masukan Dalam RDP di DPRD Konawe.

-Konawe-1,351 views

SultraOne.com.Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tapal batas ketiga desa tersebut, Rabu (06/04/2022).

Dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi,Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Camat Uepai, Kepala Desa Tamesandi, Amaroa dan Tawarotebota, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laiwoi, Bagian Pemerintahan Setda Konawe, Tokoh Adat dan Masyarakat dan sejumlah warga dari 3 Desa tersebut

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Konawe memberikan sejumlah masukan terkait konflik tapal batas Desa Amaroa, Tawarotebota dan Tamesandi Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Kepala DPMD Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, pertemuan itu harus memastikan masyarakat 3 desa ini tidak boleh kehilangan haknya.

“Terkait legalitas Desa Tamesandi yang disebut tidak terverifikasi sangat tidak benar adanya,berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 137 Tahun 2017 tentang verifikasi dan administrasi pemerintah desa, Tamesandi mempunyai verifikasi”,kata Keny dalam RDP di DPRD Kab.Konawe

Lanjut Keny,Kemudian di Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1461471 Tahun 2020 Desa Tamesandi juga ada dalam verifikasi,saya sampaikan supaya jangan kemudian dibawa-bawa Tamesandi itu tidak punya verifikasi

Ketiga desa ini mempersoalkan 359 hektar genangan Bendungan Ameroro yang sementara dibangun.

Keny menambahkan,sebaiknya luasan wilayah yang akan dijadikan genangan ini dibagi dengan baik porsinya kepada 3 desa tersebut,masyarakat yang terkena dampaknya segera mendapat ganti untung atas lahannya.

Saya sampaikan memang kepada Kepala Desa jangan coba-coba bermain di area itu yang akan memberikan masalah,tutupnya

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *