oleh

Pemda Konawe Bersama Kejaksaan Negeri Menandatangani Kerjasama MOU di Bidang Hukum.

-Konawe, Lipsus-1,624 views

SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menggelar acara Penandatangan perjanjian kerjasama di bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri Konawe,yang digelar di Jay Resto Kec.Wawotobi,Jumat (08/04/2022)

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Konawe Ferdinand Sapan mengatakan Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini di bidang hukum antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dengan Kejaksaan Negeri

“Kami selaku pimpinan Daerah Kabupaten Konawe mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan kerja sama ini nantinya sebagai sarana atau tempat untuk bersinergi dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Konawe menjadi lebih baik”,Kata Ferdinand

Lanjut Ferdinand,untuk menghadapi persoalan tersebut maka sangat diperlukan komitmen yang kuat oleh karena itu saya berharap kiranya hubungan kerjasama ini telah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan

Ferdinand menambahkan,setelah terlaksananya penandatanganan kerjasama ini peringkat daerah Kabupaten Konawe dalam menjalankan program dan kegiatan untuk lebih aktif karena berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Konawe baik sifatnya pencegahan maupun dukungan

“Terlaksananya kegiatan seperti sosialisasi bersama pendampingan pengelolaan pajak di Kabupaten Konawe dengan penegasan yustisi serta bentuk lainnya dalam rangka mencari solusi atas setiap permasalahan yang akan dihadapi”Pungkasnya

Ditempat yang sama,Kepala Kejaksaan Negeri Konawe,Dr.Musafir ,SH.S.Pd.MH dalam sambutannya mengatakan maksud dan tujuan penandatanganan piagam kerjasama ini merupakan langkah awal dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam hukum perdata dan tata usaha negara yang mana di tahun 2009 diadakan MOU yang sama telah pernah dilakukan bersama pemerintah Kabupaten Konawe tentang masalah di bidang perdataan

“Bidang perdata dan tata usaha negara yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan Republik Indonesia Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memberi wewenang kepada Kejaksaan untuk mewakili pemerintah atau negara di bidang perdata dan tata usaha negara”Kata Musafir

Lanjut Musafir,adapun tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum bantuan hukum, pertimbangan hukum pelayanan hukum, tindakan hukum lain

“Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa penandatanganan kerjasama ini Jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum namun harus dijadikan sebagai alat kontrol dalam pemerintahan Banten hukum maupun dalam melakukan pendampingan hukum dalam melaksanakan SKK litigasi maupun non litigasi yang sejalan dengan perintah Jaksa Agung guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional”ungkap Musafir

Musafir menambahkan,tugas dari kantor Jaksa pengacara negara selaku Mitra pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Kabupaten Konawe yang tercinta

Semoga penandatanganan memorandum of understanding (MOU) yang ditandatangan dapat diimplementasikan dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagaimana yang kita harapkan, tutupnya

Untuk diketahui Dalam kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr.Musafir.S.Pd.MH,beserta jajarannya,Sekda Konawe Dr.Ferdinan Sapan,SP.M.H,beserta para pimpinan perangkat daerah pejabat administrator lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *