SultraOne.Com,Konut –Kepala Desa Andumowu, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara, Suprin, S.Si diduga menabrak undang-undang yang mengatur tentang desa
Hal tersebut, terkait pemberhentian Suharjono Sekertaris Desa (Sekdes) Andumowu yang di sinyalir tidak memiliki alasan mendasar sebagai mana yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa maupun dalam peruturan lainnya yang menyangkut tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Kepada awak media, Suharjono, mengatakan bahwa, dirinya merasa kaget secara tiba-tiba saja langsung menerima surat pemberhentian yang dikirimkan oleh kepala desa tanpa ada pemberitahuan sebelumnya
“Saya kaget tiba-tiba saja Kepala Desa langsung memberhentikan saya, padahal selama ini saya suda bekerja keras untuk membantu menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tupoksi saya sebagai sekertaris desa” kata Suharjono, jumat 15/04/2022
Suharjono menilai, kebijakan kades Andumowu itu telah melenceng dari regulasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 serta peraturan mentri dalam negri nomor 67 tahun 2017 sampai di Peraturan Bubati (Perbub).
Dijelaskannya, untuk melakukan pemberhentian perangkat desa itu haruslah sesuai dengan aturan dan memiliki alasan mendasar seperti, yang bersangkutan terjerat kasus pidana, mengundurkan diri sesuai permintaan sendiri atau tidak lagi menjalankan tugas sesuai tupoksi dalam jabatannya sebagai perangkat desa.
“Faktanya jelas, kebijkan kepala desa memberhentikan saya tidak sesuai dengan aturan, terlebih saya merasa di interfensi setelah sebelumnya kepala desa perna memaksa saya untuk membuat surat pengunduran diri tetapi hal itu tidak saya turuti sebab saya merasa janggal atas permintaan itu, ”ucap Suharjono
“mungkin dasar itulah dia merasa tidak puas sehingga kemudian saat ini secara sepihak kades andumowu langsung memberhentikan saya tanpa ada alasan yang jelas” tambahnya
Suharjono menuturkan, dalam aturan pemberhentian perangkat desa akan dinyatakan sah apabila kepala desa melibatkan pemerintah kecamatan, dalam hal ini camat untuk turut menimbang suatu kebijakan yang diusulkan oleh kedes sebelum melakukan pengangkatan maupun pemberhentian aparat desa,
“jelas aturannya, pemberhentian aparat desa sebagai mana yang tertuang dalam permendagri nomor 67 tahun 2017. Wajib dikonsultasikan kepada pemerintah kecamatan dan selanjutnya camat mengeluarkan rekomendasi tertulis yang didasari persyaratan untuk memberhentikan aparat desa” tuturnya lagi
“Saya yakin, pemberhentian ini bisa saya pastikan bahwa hanya sepihak saja, buktinya tidak ada rekomendasi dari camat lasolo yang dimunculkan oleh kepala desa” tandasnya
Sementara itu, Camat Lasolo Samsul SE.,Msi, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, Kades Andumowu Suprin S.Si, tidak perna melakukan koordinasi kepada pemerintah kec lasolo terkait pemberhentian sekdesnya
“persoalan disana saya suda dengar, seandainya kades andumowu datang konsultasi saya akan jelaskan regulasi apa yang harus di ikuti terkait pemberhentian aparat, tetapi ini tidak samasekali, jadi rekomendasi yang dimaksud itu saya belum keluarkan karna tidak satupun alasan saya yang mendasar,” Tegas camat Lasolo
Laporan: Wiwin
Komentar