oleh

Diduga Serobot Wilayah Administrasi Kec Andowia, Warga Pemilik Lahan Geram Turunkan Alat Berat Milik  KSO-MTT Basman

-Konut-1,649 views

SultraOne.Com,Konut- Setelah 70 ekskavator diturunkan beberapa hari lalu, KSO-MTT lagi-lagi berulah dengan mengoperasikan kembali sejumlah alat beratnya di Kecamatan Andowia kab konawe utara (konut), sulawesi tenggara (sultra)

Ulah KSO-MTT ini memantik api amarah warga Kecamatan Andowia untuk kedua kalinya. Mereka pun menurunkan berbagai jenis alat berat, antara lain ekskavator, Bulldozer, hingga wales stump pada hari Sabtu 16/04/2022

Perwakilan masyarakat Andowia, Muhammad Riski, mengungkapkan bahwa masyarakat kesal lantaran pihak perusahaan dibawah komando Basman alias Basmanto, menerobos lahan milik warga di Andowia.

“Perusahaan juga telah menerobos tapal batas, wilayah antara Kecamatan Molawe dan Kecamatan Andowia, diketahui sekira 40 hektar pada wilayah Kecamatan Andowia” terangnya

Dijelaskan Riski, penyerobotan lahan berujung sengketa ini, berakibat bentrok antara pihak perusahaan dan masyarakat Kecamatan Andowia.

“Lokasi penambangan KSO-MTT bersama PT. LAM yang dimotori saudara Basman, di wilayah IUP PT Antam eks PT KMS 27, merupakan wilayah sah Desa Lamondowo, Puusuli, Puuwonua dan Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia secara admistrasi,” tambahnya

Rizki mengatakan, perusahaan yang hadir seharusnya tidak bisa merubah batas wilayah yang telah ada dan ditetapkan. Hal ini justru dapat dikoreksi oleh pemerintah setempat, apabila terjadi kesalahan admistrasi seperti yang dilakukan di masa lalu oleh PT KMS 27.

Dalam pertikaian tersebut, Basman alias Basmanto mengklaim jika wilayah yang merupakan tempat beraktivitas pertambangan itu, merupakan wilayah Mandiodo, Kecamatan Molawe, berdasarkan alamat IUP PT.KMS 27 yang telah dicabut izinnya.

Sementara itu, Camat Andowia, Hasrat Hasan membeberkan bahwa Berdasarkan peta kecamatan, titik tapal batas wilayah kecamatan Molawe dan Andowia terletak di Alaa Emea (sungai ema) dan Alla watubangga (sungai perahu batu).

“Mereka sudah melewati Tapal batas di ala emea (Sungai Emea) dan ala watubangga (Sungai Perahu Batu), brarti aktivitas pertambangan nikel yang mereka lakukan itu secara Administrasi sudah masuk diwilayah Kec Andowia,”Beber Camat Andowia

Sementara itu, Kapolres Konut, AKBP Achmad Fatull Ulum, S.I.K, turun lapangan menemui masyarakat untuk menjadi penengah pada persoalan yang ada.

Dikatakan Kapolres, pada hari Senin (18/04/2022) besok, pihaknya bersama masyarakat bakal berkordinasi kepada Bupati Konut, terkait sengketa tapal batas yang ada di dua kecamatan itu.

Tak hanya itu, Kapolres juga bakal melakukan penelusuran lebih dalam terkait pertambangan yang sedang berlangsung, di wilayah IUP PT Antam tbk pada eks IPPKH PT KMS 27.

Apabila terbukti tidak memiliki legalitas yang sah, maka aktivitas yang terjadi pada wilayah itu segera dihentikan. Hasil dari penyelidikan ini kata Kapolres, bakal di sampaikan pada tanggal (18/04/2022).

“Untuk itu saya mengajak pada semua pihak untuk menciptakan suasana yang kondusif, jangan ada pertikaian yang menimbulkan pertumpahan darah” harap Kapolres.

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *