SultraOne.Com, Konawe- Berawal cek-cok dengan suami karena di larang membawa Handphone, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Konawe menjadi korban penganiyaan oleh suaminya dengan menggunakan setrik listrik
Mirisnya lagi, penganiayaan yang di lakukan oleh terduga pelaku yang tidak lain adalah suami korban tak segan memukuli korban usai menempelkan setrika di kedua pipi korban
Kejadian tersebut di sampaikan oleh Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Konawe yang umumkan melalui siaran Pers di beberapa grup WA (11/3/2022)
Dalam rilis persnya, Kasat Reskrim Polres Konawe menjelaskan kronologi kejadian naas tersebut bermula saat korban sedang menyetrika pakaian suami yang tidak lain adalah pelaku
“Awalnya pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 08.00 Wita di rumah orang tua Korban di Desa Awuliti Kec. Lambuya Kab. Konawe saat Korban sedang menyetrika pakaian, suami KorbanĀ melarang Korban untuk membawa HP saat pergi bantu keluarga yang sedang pesta” tulis Kasat Reskrim Polres Konawe dalam rilis pers tertulisnya
“Korban menyuruh suami Korban untuk membawa HP tersebut dan Korban mengatakan kalau Korban sudah tidak mau lagi sama” lanjutnya lagi
Karena tak terima dengan perkataan istri yang tidak ingin lagi bersama-sama, pelaku lantas naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan
“Kemudian suami Korban langsung marah lalu mengambil setrika yang Korban pakai yang dalam keadaan panas kemudian menempelkan di pipi sebelah kanan Korban sebanyak 2 (dua) kali lalu menempelkan setrika panas tersebut di pipi dan telinga sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali lalu memukul pipi sebelah kiri dan dahi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan” sambungnya
Tak puas dengan aksinya, Pelaku kembali melakukan perbuatan tak terpuji terhadap istrinya
“Lalu kembali mengambil setrika dan Korban berusaha menangkis sehingga mengenai tangan sebelah kanan Korban” bebernya
Karena merasa kesakitan, korban kemudian lari keluar rumah untuk meminta pertolongan
“Lalu Korban lari keluar rumah lalu meminta tolong dan Korban pun ditolong oleh tetangga Korban, lalu suami Korban langsung pergi” imbuhnya
Sehingga atas kejadian tersebut Korban mengalami luka bakar pada wajah, telinga dan tangan serta melaporkan kejadian tersebut ke pihakkepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Laporan: Mahmud Tahir
Komentar