SultraOne.Com Konut- Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah yang memiliki stok kandungan nikel terbanyak diwilayah indonesia timur, adanya kekayaan alam diwilayah tersebut menjadikan rumah bagi mafia tambang yang terhubung dengan perusahaan penambangan ilegal.
Dugaan penambangan ilegal serta perambahan hutan diwilayah Iup PT Antam Blok Mandiodo Kecamatan Molawe dan kecamatan Andowia. pihak kepolisian polres konut seakan bungkam dengan kondisi saat ini yang disinyalir penegakan hukum dikonawe utara diduga telah berpihak pada elit-elit kapitalis yang mengabaikan kepentingan Masyarakat.
Hal tersebut dilontarkan oleh Aliansi Masyarakat yang tyergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (KOMPAK) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kepolisian resors Polres Konawe Utara. Rabu 23 Maret 2022.
Dalam orasinya, Iqbal, selaku jendral lapangan mengatakan, PT ANTAM Tbk seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap pengelolaan pertambangan ore nickel dibumi oheo, Namun sayangnya, melalui perusahaan yang ditunjuk pihak PT Antam dalam melakukan penambangan nikel diwilayah Iup nya, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan perambahan Kawasan hutan bahkan terdapat beberapa perusahaan melakukan penambangan nikel secara ilegal
“Sebut Saja PT. Lawu Agung Mining (LAM) dan PT. Trimega Pasifik Indonusantara (TPI) dimana dalam proses penambangannya tidak lagi memerhatikan qaidah hukum pertambangan yang baik. Selain diduga telah merusak dan merambah Kawasan hutan, disana pula telah terjadi pencemaran lingkungan dalam hal ini sumber air bersih masyarakat yang berada sekitaran radius pertambangan bahkan sudah tercemar” beber Iqbal
Untuk itu, Iqbal, meminta Kapolres Konawe Utara untuk tidak tinggal diam dengan permasalahan ini karna kejahatan telah terjadi didepan mata,”Polres Konut harusnya agresif terkait masalah ini jangan terkesan mempertontonkan istilah hukum, tajam di bawah dan tumpul di atas karna Kepolisian adalah harapan masyarakat sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya,” cetusnya
“Masyarakat Konawe Utara Mendesak KPHP Laiwoi Utara untuk segera memberhentikan aktifitas pertambangan yang berada di Kawasan Hutan eks WIUP PT. KMS. Masyarakat juga Mendesak Polres Konawe Utara untuk memberhentikan aktifitas pertambangan yang diduga melakukan tindak kejahatan pertambangan di atas Eks IUP PT. KMS 27 atau secara keseluruhan blok mandiodo,” tegas Iqbal.
Dalam orasinya, Iqbal juga menambahkan, Masyarakat Konawe Utara akan terus berjuang dan mendesak Polres Konawe Utara untuk menangkap , Proses, dan mengadili pihak yang terlibat dalam kejahatan perambahan Kawasan hutan , pencemaran lingkungan , dan pelaku penambangan illegal, sesuai dengan ketentuan perundang — Undangan yang berlaku
“Jangan ada tebang pilih dalam proses hukum kehutanan , di mana kita ketahui KLHK adalah pejabat yang memiliki wewenang dalam melindungi Hutan diwilayah tersebut sesuai dengan tupoksinya. Jika dalam 1 x 24 jam POLRES Konawe Utara tidak melakukan Tindakan sesuai tuntutan maka kami akan menduduki Kantor POLRES KONUT,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad fhatul Ulum, melalui Kasat Reskrim Polres Konut, IPTU Bhekti Indra Kurniawan, saat menerima masa aksi Mengatakan bahwa, Adanya dugaan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan diblok mandiodo diwilayah Iup PT Antam itu masih dalam pengawasan mabes polri
“Team Mabes polri beberapa waktu yang lalu sudah memasang polisline hkususnya diwilayah blok mandiodo, terkait aduan teman-teman mohon maaf kami belum ada mandad untuk menindak lanjut karna diatas itu masih wewenangnya mabes polri” Ungkap Kasat Reskrim
Laporan: Wiwin
Komentar