oleh

Aksi Jilit II, Pemerintah dan Kapolri Didesak, Cabut Iup Dan Proses Hukum Mafia Tambang PT Antam Di Konawe Utara

-Jakarta-965 views

SultraOne.com,Jakarta- Puluhan  Aktivis mahasiswa Sulawesi Tenggara kembali melakukan Aksi unjuk rasa Jilid II di Kantor Kementerian BUMN dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (MABES POLRI) pada hari Jum’at 25 Maret 2022

Puluhan masa aksi Yang menghimpun diri “Rakyat Sultra Menggugat” Kembali mendesak Kementerian BUMN RI untuk membubarkan PT Antam Dikab konawe utara yang dinilai tidak memberikan manfaat terhadap daerah dan masyarakat lingkar investasi, Selain itu, Kapolri juga diminta untuk memeriksa Direktur PT. Antam atas dugaan skandal ilegal mining dan perambahan hutan diblok mandiodo Kabupaten Konawe Utara (konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Lapangan, Nur Asrawan, menyampaikan, kehadiran PT. Antam Tbk selama puluhan tahun menggarap nikel di Bumi Anoa belum memberi kemanfaatan bagi daerah, baik itu terhadap Kabupaten Kolaka maupun Kab. Konawe utara.

Dijelaskannya bahwa, perusahaan plat merah tersebut juga diduga telah merugikan negara melalui dugaan praktek komersialisasi IUP serta dugaan Memfasilitasi perusahaan lain dalam melakukan Praktek Ilegal Mining khususnya Diwilayah Kab Konawe Utara

“Kami tidak melihat Perusahaan BUMN ini pada role yang benar, selama 58 tahun menggarap nikel disultra tidak ada manfaat bagi daerah. Kewajiban mereka abaikan, pemerataan kesempatan warga lokal dikesampingkan bahkan perusahaan ini diduga telah membodohi pemerintah dengan melakukan praktek-praktek yang merugikan negara,”Ucap Nur Asrawan saat orasi dikantor BUMN pada hari Jum’at 25/03/2022.

“Kami juga menduga PT Antam ini  telah memfasilitasi aktivitas ilegal mining didalam kawasan hutan blok mandiodo, sesuai fakta dilapangan dan bukti yang kami miliki Beberapa perusahaan tidak ragu untuk menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan nikel yang mereka lakukan itu atas perintah PT. Antam sendiri” Tambahnya

Selain itu, Bang Asrawan Sapaan Akrapnya juga menyampaikan bahwa, PT. Antam yang saat ini beroprasi dibumi oheo Konut diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Tetapi Aktivitas beberapa perusahaan Diwilayah itu saat ini diduga telah melakukan Penambangan Nikel dengan merambah Hutan Tanpa Memiliki IPPKH, menurutnya ini suatu pelanggaran berat yang bertentangan dengan Undang-Undang  Dan harus mendapatkan ganjaran setimpal bagi para pelaku perambah Hutan

“Tentu ini merupakan borok BUMN pertambangan negara yang tidak dapat ditoleransi, pemerintah harus menarik PT. Antam Di Konawe Utara dan memastikan Para pelaku llegal mining dan perambah hutan diwilayah Blok mandiodo Mendapatkan sentuhan Hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.”Tutupnya

Menanggapi Tuntutan masa aksi, Asisten Deputi Bidang Minerba Kementerian BUMN RI, Heri Purnomo menyampikan ucapan terimakasih atas informasi yang diberikan menyangkut aktifitas PT. ANTAM Tbk. di Konawe Utara yang saat ini tengah meramaikan arus informasi dijagad media,.”Saya berterimakasih kepada teman-teman karna dengan hadirnya kalian disini kami sedikit mendapatkan gambaran dan informasi terkait perkembangan aktifitas PT. ANTAM Tbk di Sulawesi tenggara” Pungkas Heri Purnomo

Ia juga menyampaikan bahwa, pihaknya akan segrah memanggil dirut PT. ANTAM dan melaporkan langsung Dugaan pelanggaran PT Antam kepada pimpinan Kementrian BUMN

“Kami akan segera memanggil dirut PT. ANTAM untuk mendengar jawaban mereka mengenai aspirasi yang kalian sampaikan.  kami juga akan berkordinasi dengan Kementrian ESDM RI untuk mengecek program CSR dan PPM yang mereka laporkan pada saat pengajuan permohonan RKAB.”Ujarnya

“Terkait tuntutan teman-teman soal pembubaran PT Antam , kami juga akan sampikan kepada Pak Menteri karna soal ini adalah kewenangan beliau.”Tambahnya lagi

Ditempat Terpisah, Kasubag Aduan Mabes Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Agus, saat menerima masa aksi di gedung Humas Mabes Polri menyampaikan bahwa, laporan tersebut akan segrah ditindaklanjut dan secepatnya akan disampaikan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Komersialisasi IUP PT. Antam bersama Dugaan Ilegal mining dan Perambahan hutan serta Dugaan Penggelapan Pajak negara yang dilakukan oleh PT. Antam Tbk  disulawesi tenggara

“Tuntutan Dan laporan teman-teman hari ini untuk proses hukum dirut PT. ANTAM, dirut PT. LAM dan dirut PT. TPI Serta sdr. Aceng Surahman insya allah akan segera saya teruskan ke Bareskrim Mabes Polri,” Imbuhnya

Sementara itu Presidium Rakyat Sultra Menggugat, Ahmad Iswanto menegaskan bahwa, pekan depan pihaknya telah mengagendakan untum berkemah didepan Istanah Presiden dan Kementerian ESDM RI sampai PT. Antam Tbk Keluar dari Sulawesi Tenggara.

“Gerakan aksi protes ini akan terus berlanjut, ini merupakan akumulasi dari kejahatan dan ketidakmanfaatan investasi PT. Antam Tbk di Sulawesi Tenggara, kami tidak akan berhenti sampai PT. Antam Out dari Bumi Anoa” Tegas bang Iswanto sapaan akrabnya

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *