oleh

Dugaan Perusakan Hutan Manggrove Oleh PT DMS Akan di Laporkan Ke pihak Yang Berwajib

-Konut-614 views

SultraOne.com,Konut – Diduga merusak hutan mangrove diwilayah administrasi desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kab. Konawe Utara Lembaga dari Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (GEMPIH SULTRA), Tegaskan  segera laporkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Rndonesia (KLHK RI)

Wakil ketua GEMPIH SULTRA, Ismail, menjelaskan Ekosistem mangrove merupakan sumberdaya alam daerah tropika yang mempunyai manfaat ganda dengan pengaruh yang sangat luas jika ditinjau dari aspek sosial, ekonomi dan ekologi.

Besarnya peranan ekosistem mangrove bagi kehidupan dapat diketahui dari banyaknya jenis binatang dan tumbuhan termasuk manusia yang hidupnya tergantung pada ekosistem mangrove.

Lebih Lanjut Ismail mengatakan bahwa, saat ini banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana pentingnya hutan mangrove dalam mata rantai kehidupan di alam, Sebagian orang hanya berpendapat bahwa, pemanfaatan hutan mangrove semata – mata hanyalah sebagai hutan untuk menunjang kebutuhan hidupnya.

Tetapi peranan yang multi kompleks dalam rangkaian sistem ekologis dari hutan mangrove tidak terpikir seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk yang memerlukan lahan permukiman, pertanian, perindustrian dan fasilitas lainnya, maka konversi hutan mangrove makin meningkat.

“Naas dan berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi di kabupaten konawe utara khususnya diwilayah Desa Tokowuta Kec Lasolo, Hutan mangrov yang ada saat ini diduga telah di rusaki dan di jadikan terminal khusus bagi perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel dalam hal ini PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS)” Ungkap Ismail, dengan nada kesal

Selaku  putra daerah dirinya sangat  menyayangkan tindakan perusahaan, harusnya hutan mongrov di jaga dan dilestarikan tidak boleh dirusaki, tetapi pada kenyataanya, perusahaan itu justru diduga telah meramba dan merusaki hutan  mangrove untuk menjadikan terminal khusus jetyy dengan tujuan untuk melancarakan aktivitas perusahaan

Hal tersebut sudah nyata melanggar, lanjut ismail, aturan yang telah diatur Berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan diantaranya larangan penebangan pohon di wilaya 130 kali jarak pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut, dan mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang kehutanan yang kemudian telah diatur  pidananya pada pasal 78 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 5 milyar.

“Saya pastikan, PT DMS saya akan laporkan kepada pihak yang berwenang sebab dugaan yang dia lakukan sudah nyata pelanggaran dan berakibat pidana” tegasnya

“Ini adalah kejahatan yang nyata di mana kita tau berdasarkan data di lapangan lokasi jetty adalah hutan mangrove , dan kita sayangkan ada upaya penghilangan hutan mangrove itu, di tambah lagi disana ada upaya perambahan hutan, untuk itu saya tidak akan tinggal diam, dalam waktu dekat insya allah persoalan ini akan sampai di gakum KLHK, supaya cepat untuk  diproses sesuai dengan ketentuan yang ada” tutup Ismail

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *