Sultra one.com-konut. Personel Satres narkoba Polres Konawe Utara (Konut), sulawesi tenggara (sultra), berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial J (21) terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, kamis 3 februari 2022
Terduga pengedar sabu inisial (J) diamankan saat berada disalah satu tempat karaoke hiburan malam kafe ceria desa banggarema kecamatan Andowia sekitar jam 00.10 Wita
Kapolres konut, AKBP Ahmad Fhatul Ullum S.IK, melalui kasat narkoba polres konut, IPTU Ramlan SH., menjelaskan, bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa (J), diduga sering melakukakan transaksi Shabu dicafe ceria tempat terduga pelaku tinggal, kemudian Personil Satres narkoba mendalami informasi tersebut,
Lebih jelas, perwira dua balak dipundak itu mengatakan bahwa, setelah dilakukan penyelidikan, personil satres narkoba berhasil mengamankan lelaki Jusminto alias Yusrin bin Jalaludin didalam kamarnya bersama dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 shacet plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 2,35 Gram, 11 sachet plastik klip ukuran kecil yang berisi dengan bruto 0,97 gram, total barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu 3,32 gram, ” ucap Iptu Ramlan
“Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, 1 unit handphone merek Oppo warna putih, sim card dan uang tunai Rp 900.000 dengan rincian, 8 lembar pecahan 100 ribu dan 2 lembar pecahan 50 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan dari barang haram tersebut,.”tambahnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku kini telah diamankan dikantor polres konawe utara bersama dengan barang buktinya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
“Jusminto diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 thn penjara.,
“Tutup Iptu Ramlan
Laporan: Wiwin
Komentar