Sultraone.com, Butur- Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang di perkirakan terlaksana pada bulan Juli Tahun 2022 dan di ikuti oleh 39 Desa di Kabupaten Buton Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara targetkan pelayanan Masyarakat sampai ke Desa
Hal tersebut di sampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, La Ode Arwan S. Sos saat di temui diruang kerjanya pada hari ini, Senin 14 Februari 2022
“Kemarin kita baru saja menyelesaikan Studi Banding di Bali, harusnya ada orang capil di Desa sehingga orang yang ingin berurusan tidak perlu lagi ke capil dan kami di targetkan tahun ini harus ada” tutur La Ode Arwan
Dalam kesempatan itu juga, Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buton Utara menjelaskan bahwa regulasi terbaru dalam proses berdomisili dalam satu Desa tidak harus menetap selama enam bulan pada desa tertentu
“Aturan terbaru itu, tidak perlu harus menetap 6 bulan dan tidak perlu surat keterangan dari desa, langsung berurusan ke kantor Capil” tandasnya
Secara tegas, La Ode Arwan S. Sos menyampaikan kepada instansi yang berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk selalu melakukan Update terhadap pembaruan data yang ada di Pusat
“Ini yang perlu saya tegaskan, jika terjadi proses dan ada kesalahan NIK atau tidak tebaca, jangan salahkan capil tetapi lembaganya yang berada di pusat yang belum mengudate data terbarunya” tegas Pria kelahiran Wakatobi tersebut
Laporan: Wahid
Komentar