oleh

Pemkab Konawe Mengajukan Perda No.4 Tahun 2015 Untuk Direvisi Oleh DPRD Konawe.

-Konawe-1,199 views

SultraOne.com.Konawe-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kab.Konawe menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah (Pemkab) konawe dalam rangka pembahasaan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Desa (Pilkades) yang akan direvisi dua peraturan Daerah,yang digelar di Aula Abdul Samad, Senin (14/02/2022)

Ketua DPRD Kab.Konawe,H.Ardin mengatakan, Perda yang direvisi yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.

Lanjut Ardin,Secara umum kan begini revisi Perda itu berarti ada hal-hal di Perda itu mungkin yang bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi misalnya Undang-Undang,PP(Peraturan Pemerintah) Sehingga pemerintah mengajukan revisi,Contohnya ialah tentang bebas buta baca tulis Al Quran dalam Perda tentang Pilkades yang dinilai tidak sesuai lagi dengan situasi dengan kondisi saat ini.

“Ada juga hal-hal dalam Perda tersebut yang sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini khususnya di Kabupaten Konawe,klausal ini dalam Perda tersebut sebelumnya dibuat untuk memberikan penegasan kepada calon Kepala Desa (Kades) yang beragama Islam”,kata Ardin saat ditemui awak media

Ardin menambahkan,faktanya pilkades yang pernah dilaksanakan justru pasal itu banyak yang buat masalah ada yang sempat masuk penjara gara-gara palsukan dokumen (Surat Keterangan Bebas Baca Tulis Al Quran),revisi ini juga sebagai upaya dalam memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang agamanya.

Maka dari itu Kita hilangkan saja,jadi dia punya hak memilih dan dipilih silahkan, tanpa harus melihat latar belakang agamanya lagi,pungkasnya

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *