SultraOne.Com, Butur- Senada dengan sejumlah Fraksi lain di DPRD Kabupaten Buton Utara, Fraksi Persatuan Bangsa yang terdiri dari gabungan Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) dan PKPI juga menyatakan sepakat atas tujuh Raperda yang diajukan Pemda Butur dan empat Raperda inisiatif DPRD Butur sendiri.
Menurut Fraksi Persatuan Bangsa, dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Pemerintahan Daerah diberikan Otonomi seluas-luasnya. Kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Serta dalam rangka melaksanakan otonomi luas di daerah, maka pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi Persatuan Bangsa DPRD Butur, Rustamin saat mengawali Pandangan Akhir Fraksi, pada Sidang Paripurna DPRD Buton Utara dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Buton Utara terhadap 11 Raperda Kabupaten Buton Utara bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD Butur, Jumat, 28 Januari 2022.
Ketua DPRD Buton Utara saat Menyerahkan Nota Kesepahan 11 Raperda Kepada Bupati Buton Utara
Rustamin menjelaskan, Perda merupakan hasil kerja bersama antara Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD. Karena itu, tata cara membentuk Perda harus ditinjau dari beberapa unsur pemerintahan tersebut yaitu unsur DPRD. Peraturan Daerah merupakan suatu bentuk produk legislatif tingkat daerah, karena itu tidak dapat terlepas dari DPRD.
Lebih lanjut Rustamin mengatakan, keikutsertaan DPRD membentuk Perda berkaitan dengan Wewenang DPRD di bidang legislatif atau yang secara tidak langsung dapat dipergunakan sebagai penunjang fungsi legislatif, yaitu hak Inisiatif, hak Amandemen, Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Butur itu mengatakan, setelah menelaah dan memahami hasil pembahasan Raperda Buton Utara, Fraksi Persatuan Bangsa menyimpulkan pendapat bahwa :
1. Fraksi Persatuan Bangsa berpandangan bahwa peraturan yang telah dibentuk akan berdaya guna dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila dapat dilaksanakan dengan baik sehingga bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
2. Fraksi Persatuan Bangsa memandang bahwa agar 11 Raperda yang akan disetujui ini ketika menjadi Perda dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, maka membutuhkan komitmen dan kerja sama yang baik dari pemangku kepentingan, utamanya dari Penyelengara Pemerintah.
Sebelum mengakhiri pendapat akhir fraksi, Rustamin kembali menegaskan bahwa Fraksi Persatuan Bangsa menyetujui 11 (Sebelas) Raperda untuk dijadikan atau ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara
Laporan: Wahid
Komentar