oleh

PT. AGB dan PT. TIP Di Duga Lakukan Pembohongan Publik

-Konut-694 views

SultraOne.com.Konut -Perusahaan tambang golongan ‘C’ PT. Arta Gunung Batu (AGB) dan PT. Teratai Inti Perkasa yang beroperasi Di Desa Andeo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mengindahkan perjanjian yang telah di sepakati di hadapan Ketua dan anggota DPRD Konawe Utara serta Wakil Bupati Konawe Utara.

Berdasarkan laporan FORKAM HL Sultra ke Dinas Lingkungan Hidup dan inisiasi dari DPRD karena Pemerintah daerah telah melakukan insfeksi mendadak (SIDAK) pada tanggal 13/01/2022 di lokasi penambangan tersebut, telah terjadi beberapa poin kesepakatan yang di sepakati di antaranya pembangunan drainase dan pembangunan jembatan penghubung antara WIUP dan jalan raya namun sampai saat ini kedua perusahaan belum melakukan kegiatan apapun sesuai komitmen yang di sepakati bersama.

“Kedua perusahaan terkesan mengabaikan perjanjian yang telah disepakati di atas materai bersama DPRD dan wakil Bupati konawe utara, ini di indikasikan perusahaan tersebut jelas tak menghargai pemerintah dan Masyarakat Konawe Utara, jelas dalam perjanjian itu dan bahkan di sepakati. Mereka menyanggupi dan akan melaksanakan dalam jangka satu minggu terhitung sejak 20/01/2022, namun sampai saat ini kondisi di lapangan masih sama saja dan bahkan belum ada niatan untuk melaksanakan.” Ucap Ismail dari Lembaga FORKAM-HL Sultra.

Sangat di sayangkan Ulah perusahaan tambang golongan “C’ sebut saja PT AGB dan PT. TIP, seolah tak mengindahkan kesepakatan bersama yang disajikan oleh publik melalui berita. Wakil bupati, Ketua dan Anggota DPRD konawe utara, yang ikut bertanda tangan itupun tak jadikan penguatan untuk melakukan penyempurnaan sesuai isi pernyataan.

Ismail melalui media ini menjelaskan bahwa, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Selebihnya kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan tanpa ada TPS LB3 , IPLC, dan lain sebagainya.

Melalui FORKAM-HL Sultra, Ismail berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara segera melakukan evaluasi izin-izin PT. AGB, serta meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera memanggil pihak perusahaan untuk bertanggung jawab dan memberikan teguran dan rekomondasi kepada untuk pencabutan IUP kedua perusahaan tersebut.

Dirinya pun menambahkan jika tak di indahkan maka akan terjadi unjuk rasa dan melaporkan kepada GAKUM LHK wilaya 4 indonesia timur ,kementrian LHK RI ,Mabes POLRI dan KPK. (Red.)

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *