SultraOne.com.Konawe – Berdasarkan laporan Polisi No.Pol. LP/02/K/I/2022/Sek/ Wonggeduku, tanggal 27 Januari 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe berhasil mengamankan seorang terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku pencabulan anak dengan inisial (EP) yang berusia 34 Tahun di ketahui berprofesi sebagai guru Kontrak pada salah satu sekolah yang di Kabupaten Konawe
Pelaku pencabulan inisial (EP) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena di duga telah melakukan pencabulan terhadap seorang Siswi MTS yang merupakan muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru melalui keterangan persnya membenarkan penangkapan terhadap seorang pria atas dugaan pencabulan anak muridnya
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak yang terjadi di MTS” kata Kasat Reskrim Polres Konawe Minggu 30 Januari 2022
Lanjut kasat reskrim,berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada, telah diperoleh bukti yg cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 s/d 16 Februari 2022.” Tutupnya
Laporan : Mahmud.Tahir
Komentar