SultraOne.com. Konawe – Seorang Pemuda warga desa Panggulawu kec.Uepai yang bernama Aloisius Rara Mata Alias Alex (28) diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal pada hari ini Rabu,12 Januari 2022 di Kec Uepai sekira pukul 14.30 Wita,setelah dilaporkan oleh korbannya, Raipin warga Kelurahan Uepai Kecamatan Uepai atas pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka dilaporkan oleh korbannya, kemudian dilakukan penangkapan oleh Timsus,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe, Rabu (12/01/2022).
Lanjut jacub Kamaru,setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali mengamankan Ririn Suprianto warga Desa Rauwa Kecamatan Uepai dan Tri Satria warga Tumpas Kecamatan Unaaha.
“Dari hasil pengembangan, kita amankan lagi dua orang sebagai penadah barang curian,”ungkapnya
Mantan Kapolsek KP3 Kendari menjelaskan bahwa untuk Aloisius Rara Mata alias Alex (28) disangka telah melanggar pasal 363 subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jacub Kamaru menambahkan,untuk tersangka Ririn Suprianto dan Tri Satria disangka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Untuk kepentingan penyidikan, polisi langsung melakukan penahanan kepada ketiga tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,”tutupnya
Untuk diketahui, atas tindak pidana ini, selain ketiga tersangka, Sat Reskrim Polres Konawe juga telah mengamankan enam buah HP berbagai merek sebagai barang bukti.
Laporan: Redaksi
Komentar