SultraOne.Com,Butur – Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) yang telah mengusulkan dan menyusun tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk kemudian dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Apresiasi ini disampakan oleh anggota Fraksi PDIP, Fatria S. Pd saat membacakan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna dewan.
“Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Pemda Butur yang telah mengusulkan dan menyusun tujuh Raperda ini yang tentunya semua bermuara kepada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Fatria saat menyampaikan pandangan umum fraksi.
Dalam pandangan umum fraksi, PDI Perjuangan memberikan penjelasan secara ringkas terkait tujuh buah Raperda tersebut sebagai dasar fraksi menerima Raperda dimaksud untuk kemudian dibahas lebih lanjut.
Berikut pokok – pokok pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Buton Utara atas tujuh buah Raperda yang disusun dan diusulkan oleh Pemda Butur untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Paripurna Dewan, 10 Januari 2022 lalu.
Pertama: Pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Raperda tentang Adaptasi Perubahan Iklim.
Adaptasi terhadap perubahan iklim merupakan aspek kunci yang harus menjadi agenda pembangunan di Buton Utara dalam rangka mengembangkan pola pembangunan yang tahan terhadap dampak perubahan iklim dan gangguan anomali cuaca yang terjadi saat ini dan antisipasi dampaknya ke depan sehingga dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan sosial dan ekologi.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Perubahan Iklim.
Kedua, Kabupaten Buton Utara merupakan kawasan yang kaya sumber daya alam. Sehingga Butur semakin dilirik oleh investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk berinvestasi dan tidak kalah pula penduduk dari berbagai daerah mulai berdatangan. Dan tidak tertutup kemungkinan suatu saat konflik horizontal di Buton Utara terjadi.
Maka itu, pemerintah daerah sangat perlu menetapkan peraturan daerah berkaitan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik secara tersendiri.
Ketiga, terkait dengan pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, sebagaimana yang menjadi dasar perubahan yaitu Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahu 2009 tentang pedoman penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman izin gangguan di daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Berdasarkan berbagai masukan, maka pemerintah daerah harus merespon dan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam amanat Permendagri nomor 19 tahun 2017 tersebut
Keempat sekaligus yang kelima, Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan diberlakukannya penyertaan modal daerah terhadap Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bank Sulawesi Tenggara dapat memberikan serta menambah sumber APBD serta Perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah.
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang keenam tentang Pertanahan:
Secara tidak langsung, pasal 2 ayat 4 UUPA menyatakan bahwa hak menguasai dari negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah – daerah Swatantra dan masyarakat – masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan – ketentuan Peraturan Pemerintah.
Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyerahkan pelaksanaan kewenangan Hak Menguasai Negara (HMN) kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai kewenagan otonom.
Mengingat begitu kompleksnya persoalan tanah sehingga perlu adanya regulasi yang dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas di bidang Pertanahan.
Selain daripada itu, pandangan umum Fraksi PDIP menyebutkan koordinasi dan komunikasi antar lembaga menjadi bagian terpenting. Oleh karenanya Dinas Pertanahan Butur diharapkan melakukan hubungan kerja dengan Dinas/ Badan lain di lingkungan Pemda Butur sesuai keperluan dan atau kepentingan di bawah koordinasi Bupati dan Sekda.
Ketujuh, Raperda Bangunan Gedung merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas keberadaan bangunan.
Diharapkan dengan adanya pengaturan yang komprehensif terhadap bangunan gedung, maka kegiatan pembangunan gedung berjalan secara tertib, konsisten, dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung suatu lingkungan.
Pembangunan harus dirasakan secara berkeadilan di tengah tengah masyarakat, untuk mengukur keberpihakan birokrasi pada kepentingan masyarakat pada umumnya. Maka setiap diterbitkannya persetujuan bangunan gedung dikenakan tarif Retribusi yang sesuai dengan potensi ekonomi yang berkembang di masyarakat.
“Dengan berubahnya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar selalu berpegang pada aturan baku, tidak berbelit belit dan terkikisnya praktik ” Biaya Ekonomi Tinggi” atau percaloan,” harap Fatria seraya mengakhiri pandangan umum fraksi PDIP DPRD Butur.
Sebelumnya, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara (Butur) mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) pada sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur, pada Senin,10 Januari 2022 lalu.
Ketujuh rancangan peraturan daerah yang diserahkan langsung oleh Bupati Butur H. Ridwan Zakariah kepada Ketua DPRD Diwan yaitu, Raperda tentang Adaptasi Perubahan Iklim, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Juga Raperda tentang pertanahan dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Laporan: Wahid
Komentar