Butur,SultraOne.Com- Sebanyak 11 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Utara (Butur) selesai dibahas dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Butur.
Dari 11 buah Raperda tersebut, empat Raperda merupakan inisiatif DPRD Butur dan tujuh lainnya adalah usulan pemerintah daerah (eksekutif).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Naskah Persetujuan Bersama oleh Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd dan Bupati Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si.
Penandatanganan nota Persetujuan Bersama itu dilakukan setelah Fraksi – Fraksi di DPRD Buton Utara menyampaikan Pandangan akhir Fraksi dalam Rapat Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Buton Utara terhadap 11 Raperda Kabupaten Buton Utara bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD Butur, Jumat, 28 Januari 2022.
Pembahasan dan persetujuan 11 Raperda tersebut telah berjalan sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bupati Butur saat menyampaikan sambutan menyebut bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat 188.342/530 Tanggal 26 Januari 2022, telah melakukan pengkajian secara yuridis formil dan materil melalui fasilitasi terhadap 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah.
Sedangkan khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, tidak dilakukan fasilitasi, tetapi akan dilakukan evaluasi secara berjenjang sampai kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana maksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perturan Pemerintah No 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan Perusahaan dan Layanan Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd menyampaikan Penandatangan Persetujuan Bersama ini sebagai bukti bahwa DPRD dan Pemda Butur selalu bersinergi demi untuk mewujudkan Buton Utara yang lebih maju, adil dan sejahtera.
“Semua untuk kepentingan masyarakat dan daerah.Semoga dengan 11 Raperda ini dapat memberikan dampak positif ke depan,” pungkasnya.
Berikut empat buah Raperda inisiatif DPRD Buton Utara:
1.Raperda Tentang Pengendalian Minuman Keras
2.Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
3.Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
4.Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan tujuh buah Raperda yang diusul Pemda adalah Buton Utara yaitu:
1.Raperda Tentang Adaptasi Perubahan Iklim
2.Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
3.Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
4.Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
5.Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sulawesi Tenggara
6.Raperda Tentang Pertanahan
7.Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Laporan: Wahid
Komentar