oleh

Usulan Raperda Disetujui DPRD, Bupati Butur Nyatakan Ini Berjalan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

SultraOne.Com, Butur – Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah mengatakan rancangan peraturan daerah yang telah disepakati dan disetujui terdiri atas tujuh Raperda usulan pemerintah daerah dan empat Raperda usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal tersebut dikatakan oleh Bupati saat memberikan pendapat atas persetujuan 11 Raperda Kabupaten Buton Utara pada Rapat Paripurna Dewan di gedung DPRD Butur, 28 Januari 2022 kemarin.

Menurut Bupati Butur, dalam proses persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah, sebelumnya kita telah melaksanakan beberapa tahapan pembicaraan tingkat satu.

Tahapan itu dimulai dari penyerahan dan penjelasan bupati atas  tujuh rancangan peraturan daerah, penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas empat rancangan peraturan daerah, pemandangan umum fraksi dan pendapat bupati sampai kemudian dalam proses pembahasan baik di komisi atau gabungan komisi, semuanya telah dilaksanakan dalam satu rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan.

“Setelah kita melaksanakan tahapan pembicaraan tingkat satu yang diakhiri dengan proses pembahasan, tahapan selanjutnya adalah pembicaraan tingkat ll yang saat ini kita laksanakan sebagaimana yang disaksikan bersama yaitu pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian laporan Sekretaris Gabungan Komisi, penyampaian pendapat akhir fraksi, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat serta pendapat akhir bupati,” jelas Ridwan Zakariah dalam sambutannya.

Mengenai pendapat akhir bupati, Ridwan Zakariah menyampaikan bahwa dalam proses persetujuan atas 11  rancangan peraturan daerah baik yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun melalui inisiatif DPRD, pada prinsipnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dikatakan, meskipun dalam perkembangan pembahasan sangat dinamis yang ditandai dengan adanya proses tanya jawab, pemberian saran dan masukan, pada kenyataannya tidak mengurangi hakikat tetapi justru dengan kondisi tersebut makin menambah pengetahuan dan referensi dalam hal perbaikan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah.

“Apalagi dalam proses pembahasan kali ini, diwarnai dengan kajian antar daerah atau studi tiru dengan melakukan kunjungan di pemerintah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Bupati Butur.

Bupati Buton Utara Dr. Muhammad Ridwan Zakariah saat Membacakan sambutan pada Acara Rapat Paripurna

Semua itu lanjut RZ pada akhirnya akan memberikan nilai tambah pengalaman dan manfaat yang sangat berharga terhadap kemajuan daerah, baik dalam tataran pembentukan kebijakan melalui penyusunan peraturan daerah maupun dalam tataran implementasi.

“Sehubungan dengan pembahasan yang telah selesai dilaksanakan dan dalam rangka proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan,  perlu kami informasikan bahwa gubernur sulawesi tenggara melalui surat nomor 188.342/530 tanggal 26 janlari 2022, telah melakukan pengkajian secara yuridis formil dan materil melalu fasilitasi terhadap 10 (sepuluh) rancangan peraturan daerah,”ungkapnya.

Sedangkan khusus rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, tidak dilakukan fasilitasi tetapi akan dilakukan evaluasi secara berjenjang sampai kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana maksud ketentuan pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

“Melalui hasil fasilitasi Gubernur Sultra terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Butur dan DPRD, Alhamdulillah dinyatakan dapat diproses lebih lanjut dengan terlebih dahulu melakukan penyempurnaan dan perbaikan beberapa redaksi. Ini artinya bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan dan telah melalui serangkaian pembahasan melalui pembahasan tingkat satu, Rapat Paripurna Dewan, telah mendapatkan legitimasi untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas RZ.

“Menyikapi atas segala inisiatif dan upaya yang telah dilakukan oleh perangkat daerah pemrakarsa maupun DPRD melalui Bapem Perda, selaku Bupati Buton Utara tentu sangat menyambut positif dan perlu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucapnya.

Apalagi dengan adanya penandatanganan naskah persetujuan bersama, itu semua memberikan isyarat dan makna bahwa pemerintah daerah DPRD telah mencapai titik temu dan kondisi itu semakin menambah keyakinan kita dalam rangka memperkuat kemitraan dan terus bersinergi dalam mengawal kepentingan daerah demi mewujudkan Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera.

Sebelum mengakhiri pendapat, bupati menyampaikan kepada pihak Sekretariat DPRD bersama bagian hukum Sekretariat Daerah agar setelah rapat paripurna ini, paling lambat tiga hari segera menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk diberikan nomor register sehingga dapat segera ditetapkan dan diundangkan melalui lembaran daerah.

“Begitu pula, khusus kepada seluruh perangkat daerah, saya ingin menitip pesan agar kedepannya lebih meningkatkan berbagai gagasan yang kreatif dan inovatif sehingga menjadi lokomotif dalam memprakarsai lahirnya peraturan daerah,”pungkasnya.

Berikut Tujuh Raperda Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara yang telah mendapat persetujuan seluruh Fraksi di DPRD Buton Utara:

Rancangan peraturan daerah tentang adaptasi perubahan iklim.

Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan.

Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada Bank Sulawesi Tenggara.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanahan.

Rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Sedangkan rancangan peraturan daerah  usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu:

Rancangan peraturan daerah tentang pengendalian minuman keras.

Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI