oleh

Satpol Pamong Praja Konut Mulai Terapkan Perda Nomor 4 Tahun 2017

-Konut-910 views

SultraOne.com.Konut -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan hewan ternak yang berkeliaran disejumlah titik ibu kota Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kamis 20 Januari 2022.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja, Syahbuddin, S.Sos, melalui Sekretarisnya, Hartono, S.Pd, mengatakan, operasi itu dilakukan lantaran keberadaan ternak tersebut telah meresahkan ketertiban lalu lintas serta mengganggu tanaman milik warga setempat.

Dikatakannya bahwa, Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 ekor Kambing diamankan di wilayah kompleks perkantoran ibu kota konut tepatnya dikelurahan wanggudu.

“Operasi ini kami gelar atas pengaduan masyarakat yang resah dengan hewan ternak tersebut, dan menjawab respon serta keluhan leading sektor terkait. Insya Allah, operasi ini akan terus berkesinambungan, dan memberikan efek jerah kepada pemilik hewan ternak yang membandel,” ujar sekertaris Satpol PP Hartono, S,pd.

Ia juga menjelaskan, sesuai Pertauran Daerah (Perda) 4 tahun 2017 tentang ketentuan pemeliharaan ternak besar dan kecil, maka semua hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa digembalakan, maka dianggap liar dan dapat ditangkap oleh petugas terkait.

Menurut Hartono, keberadaan dan tugas pokok sesuai fungsi (tupoksi) satpol pp konut menunggu jalur koordinasi dan kolaborasi dari dinas tanaman pangan dan peternakan konut.

“Kami sebagai pelengkap dan eksekusi mobilisasi lapangan penegakkan perda. Adapun arahan tegas yang dilayangkan bupati konut, itu hal mutlak harus dilaksanakan,” tegasnya

“Segala perlengkapan sarana ada di dinas tanaman pangan dan peternakan. Disitukan ada dokter hewannya, peracikan obat bius, alat tembak bius dan kandanisasi ternak warga yang telah terjaring. Kita semualah yang bertanggung jawab. Baik sukses dan tidak suksesnya, kita yang akan mengalami dampaknya. Intinya, tidak sepenuhnya Satpol PP yang harus dipersalahkan, ” Tambahnya

Sementara itu, Kepada Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP, Muksin, mengutarakan, ternak liar yang terjaring ini, selanjutnya dibawa ke dinas tanaman pangan dan peternakan, bagi pemilik yang mau mengambil ternaknya, akan dikenakan biaya pemeliharaan serta menandatangani surat pernyataan sesuai sanksi administrasi pada Pasal 14 Perda 4 tahun 2017.

“Di Perda sudah sangat jelas ketentuannya, Kambing dan sejenisnya akan dikenakan denda sebesar Rp150.000,/ekor, kemudian Sapi dan sejenisnya akan dikenakan denda Rp1.000.000,/ekor. bilamana pemilik tenak kembali terjaring razia, maka kami akan berikan tindakan tegas melalui ketentuan pidana sebagaimana yang tertuang pada pasal 15,” Jelasnya.

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *