oleh

Tujuh Raperda Di Terima dari Pemda Butur, DPRD Butur Ajukan Empat Raperda Inisiatif

SultraOne.Com, BUTUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna serah terima Tujuh Raperda, Senin 10 Januari 2022 kemarin.

Kegiatan yang dipimpin  Ketua DPRD Diwan, S.Pd tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah. Pada Rapat Paripurna tersebut, Pemda menyerahkan Tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Ketua DPRD untuk dibahas sesuai tahapannya.

Sementara itu, DPRD Butur pada kesempatan tersebut juga mengajukan empat buah Raperda inisiatif dewan untuk  selanjutnya sama-sama akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui rangkaian pembahasan lebih lanjut.

Adapun tujuh Raperda yang diterima DPRD yakni Raperda tentang Adaptasi Perubahan Iklim, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Juga Raperda tentang pertanahan dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ketua DPRD Buton Utara, Diwan S. Pd (Kiri) saat Menerima Tujuh Rancangan Perda Dari Bupati Buton Utara Dr. Muhammad Ridwan Zakariah

Sedangkan Raperda inisiatif DPRD yaitu, Raperda tentang Pengendalian Minuman Keras, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Bupati Butur, Dr. H. Muhamamad Ridwan Zakariah dalam sambutannya mengatakan, penyerahan Raperda ini berdasarkan ketentuan pasal 72 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Suasana Rapat Paripurna di Ruangan Rapat DPRD Buton Utara

Bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau bupati, dibahas secara bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

Lebih lanjut kata mantan Sekda Buton itu, pengajuan tujuh Raperda ini, merupakan salah satu tahapan awal pembicaraan tingkat 1 (satu) yang substansinya adalah penjelasan Bupati Butur mengenai Raperda.

Melalui Rapat paripurna tentang pengajuan atas tujuh rancangan peraturan daerah tersebut ini, Selaku bupati Buton Utara Ridwan Zakaria berharap agar pembahasannya berjalan dengan lancar dan baik sebagai mana hakikat kemitraan yang telah terbangun.

“Apapun dinamika lahirnya sebuah perda pada akhirnya akan menjadi sebuah acuan dan pedoman dalam meramu strategi kebijakan, khususnya dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan demi terwujudnya kabupaten Buton Utara yang maju,adil dan sejahtera,” pungkasnya

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *