SultraOne.com.Busel – Ganti rugi tumpahan minyak yang di sebabkan oleh kapal milik PT. GEBARI MEDAN PERKASA SEGARA Pada tahun 2018 lalu yang kandas di Teluk Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan di nilai tidak sesuai harapan masyarakat dan cenderung menguntungkan peroranggan.
Salah satu perwakilan pemuda Desa Bola, Riswan, mengungkapkan proses ganti rugi yang sebelumnya di tangani oleh beberapa pihak tidak memberikan transparansi atas hasil negosiasi dan kesepakatan dari pihak perusahaan.
“Sehingga ini kami nilai sangat merugikan masyarakat di tiga desa selaku korban akibat pencemaran lingkungan terutama nelayan, dan masyarakat di pesisir pantai tersebut, pasalnya gugatan clash eksen yang di gaungi oleh Lanusia S.H selaku Koordinator Masyarakat dan Sarifudin Ihu S.H sebagai kuasa hukum masyarakat tidak memberikan informasi berbasis data atas hasil negosiasi dari kesepakatan ganti rugi yang di buktikan Dengan dokumen BA dari perusahan” ungkap Riswan dalam keterangan persnya tertulisnya kepada media pada tanggal 13 Desember 2021.
Menurut Riswan, ganti rugi yang sudah di realisasikan oleh pihak perusahaan tidak di sertai dengan dokumen terkait berita acara, hanya di sampaikan secara lisan oleh Koordinator Masyarakat dan Kuasa Hukum.
“Ganti rugi yang turun di dua desa satu kelurahan, berupa tiga unit mobil Wuling, ganti rugi pemilik tambak nelayan Rp. 75.000.000,00, tempat wisata pantai jodoh Rp. 110.000.000,00 dan Rehabilitasi mesjid sebesar Rp. 45.000.000,00 hanya bisa di sampaikan secara lisan oleh kordinator masyarakat La nusia S.H dan kuasa hukum masyarakat Sarifudin Ihu S.H, Tanpa memperlihatkan Dokumen berita” tuturnya
Riswan menilai Berita Acara kesepakatan Ganti Rugi yang di tanda tangani Perusahaan dan Kuasa Hukum cenderung di tutup-tutupi.
“Ini kan menjadi aneh dan sepertinya ada yang, di mana-mana yang namanya mediasi itu jika kedua belah pihak telah mendapatkan titik temu dalam mediasi pasti ada yg namanya berita kesepakatan yang harus di tanda tangani sebagai bukti yang mengikat antara kedua belah pihak, apalagi sampai kesepakatan yang di sepakati ada nilai uang dan barang di dalamnya sehingga kedua belah pihak terikat secara hukum maupun perjanjian” cetus Riswan.
Riswan juga menilai ganti rugi perusahaan sangat jauh dari hitungan Awal KLHK Yang di taksir Rp.3.800.000.000,00 juta, ganti Rugi Rp. 110.000.000,00 juta kepada pemilik pantai jodoh yang juga kordinator perwakilan masyarakat sangat tidak tepat.
“Karena menurut saya tidak ada dampak kerugian kepada pemilik wisata dan tempat wisata baik secara materi maupun inmateril akibat tumpahan minyak kelapa sawit tersebut, yang di cemari itukan Laut pesisir pantai dan ekosistem hayati di dalamnya bukan daratan atau halamannya wisata” lanjut Ruliswan
“Dalam UU laut dan pesisir pantai itu bukan milik orang-perorang tapi milik Negara yang keseluruhan di dalamnya masyarakat bukan individu” tambanya
Riswan juga mengatakan bantuan yang menguntungkan kelompok tertentu sangat melukai nilai perjuangan awal dan jauh dari harapan serta keadilan hak yang harus di dapatkan masyarakat secara merata akibat dampak Limbah tersebut.
“Dengan ini Saya menyampaikan dengan tegas sebagai Warga Desa Bola, agar sesegera mungkin Kuasa Hukum Masyarakat Sarifudin Ihu pARI Medan Segara Untuk mengirim salinan Asli BA ganti Rugi kesepakatan antar kedua belah pihak Dan di sampaikan Kepada Masyarakat, Sehingga polemik ganti rugi tumpahan minyak di masyarakat Segera berakhir” tutup Riswan.
Laporan: Wahid
Komentar