SultraOne.com.Konut-Akibat penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh PT. Riota Jaya Lestari (PT. RJL) diwilayah desa Tapunopaka Kecamatan Molawe, Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pemilik Lahan mendatangi perusahaan PT. RJL mendesak pihak perusahaan agar menghentikan aktivitasnya diatas lahan perkebunan masyarakat.
Diketahui, ratusan masyarakat yang hadir dilokasi terminal khusus (JETY) milik PT. Riota Jaya Lestari pada hari rabu yang lalu 15 desember 2021 adalah gabungan masyarakat dari empat desa diantaranya. Warga Desa Tapunggaea, Watukila, Bandaeha dan warga Desa Abola selaku pemilik lahan diwilayah desa tapunopaka yang diberi nama, wilayah polasuano kadue, bahontilu, dan bahonggororo.
Koordinator masyarakat pemilik lahan, Hendrik menjelaskan bahwa, sebelumnya perusahaan PT. RJL telah d ingatkan oleh pemilik lahan untuk tidak melakukan aktifitas sebelum ada solusi dan kejelasan polemik penyelesaian lahan masyarakat, tetapi hal tersebut tidak di indahkan oleh pihak perusahaan, olehnya itu masyatakat merasa kecewa dan geram sehingga pemilik lahan secara paksa menghentikan aktifitas perusahaan yang diduga telah menerobos lahan dan merusak tanaman warga.
Sebagai koordinator, Hendrik sangat menyangyangkan tindakan perusahaan yang disinyalir mengabaikan tuntutan masyarakat selaku pemilik lahan, faktanya hendrik menjelaskan, selama tiga hari dirinya bersama ratusan masyarakat berada dilokasi untuk menuntut tanggung jawab perusahaan atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanaman, namun dari pihak menejemen PT.Riota jaya lestari tidak memiliki itikad baik untuk mengutus sorang yang berkapasitas agar menemui masyarakat
“Setelah aktifitas perusahaan kami hentikan degan paksa, kami menyempatkan diri melakukan pembersihan lahan dan membuat batas batas lahan keluarga, sembari menunggu jika ada utusan yang memiliki kapasitas sebagai perwakilan dari perusahaan untuk menemui kami selaku pemilik lahan ,tapi kenyataanya selama tiga hari kami dilokasi tak seorang pun utusan perusahaan yang menemui kami” ucap hendrik pada awak media ini minggu 19/12/2021.
Lebih lanjut, hendrik menegaskan, bilamana PT.RJL tidak segera menuntaskan polemik lahan warga maka pihaknya bersama dengan masyarakat pemilik lahan lainnya akan kembali menduduki lokasi perusahaan dan dengan tegas masyarakat akan meminta perusahaan untuk mengeluarkan seluruh yunit kendaraan dan alat berat yang beraktivitas diatas lahan tersebut.
“Kami selaku masyarakat pemilik lahan tidak bergerak buta-buta, kami memiliki hak atas lahan tersebut, legalitas kami jelas, ada SKT, PBB, berita acara pengukuran oleh BPN, surat putusan pengadilan dan bukti kepemilikan lainnya, dan kami juga siap untuk menempuh jalur hukum jika sudah itu jalan terahir demi untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak kami” Tegasnya
Menurut Hendrik, awal untuk melakukan aktivitas kegiatan penambangan nikel harus dijalankan sesuai dengan tahapan yang telah diatur berdasarkan undang-undang sebagaimana telah dijelaskan uu nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan minerba dan batu bara pasal 135, pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Dan pasal 136 ayat 1, pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hendrik juga menduga, PT.Riota jaya lestari ini adalah perusahaan illegal yang diduga selama ini telah melakukan illegal mining diwilayah desa tapuno paka, pasalnya, perusahaan tersebut tidak terdaftar diminerba one map indonesia (MOMI) Dan juga diminerba one data indonesia (MODI)
“Saya menduga proses perizinan perusahaan ini belum tuntas dan belum layak untuk melakukan penambangan, tak hanya itu kuat dugaan saya juga bahwa, perusahaan ini belum melakukan RKAB dan tidak memiliki
Ditempat terpisah, salah satu masyarakat yang juga pemilik lahan, Udin warga desa Watukila mengatakan, lahan yang diduga telah diserobot oleh PT.RJL benar bahwa, lahan tersebut adalah sah milik masyarakat yang telah dikelola selama puluhan tahun sebagai lahan produksi, udin juga sangat menyayangkan bahwa aktivitas perusahaan selama ini konfirmasi kepada masyarakat pemilik lahan
“Sebelum beraktivitas, perusahaan seharusnya melakukan sosialisasi dan meminta ijin dari kami selaku pemilik lahan yang sah, jika perusahaan ada kordinasi kami masyarakat juga senang kalau ada perusahaan yang kerja dilahan kami, tetapi PT. RJL ini lain juga, sudah di obrak abrik lahan kami bahkan tanaman kami dirusaki solusi yang baik untuk kami tidak diberikan,untuk itu kami harapkan kepada perusahaan PT.RJL untuk menujukan itikad baiknya,apa bila persoalan sampai berlarut maka kami warga yang tergabung dalam forum masyarakat pemilik lahan akan kembali menduduki lokasi perusahaan PT,Riota jaya lestari” ungkap udin pada awak media melalui telfon selulernya
Sebagai penanggung jawab wilayah administrasi pemerintah desa,Ditempat lain saat dikonfirmasi awak media ini kades tapunopaka basrun menyelaskan bahwa, terkait persoalan lahan masyarakat yang dimaksud secara administrasi masuk diwilaya desa tapunopaka,kades tapunopaka juga berharap kepada masyarakat pemilik lahan agar bersabar,sebab dalam menyelesaikan masalah semua butuh proses.
“insya allah dalam waktu dekat ini, atas bama pemdes tapunopaka saya akan menyurat kepada perusahaan dan masing- masing delegasi pemilik lahan untuk kami lakukan pertemuan awal yang nantinya akan ditindak lanjud degan sosialisasi kepada masyorakat terkait aktifitas perusahaan PT.RJL diwilayah desa tapunopaka,perlu diketahui perusahaan ini baru memulai star awal,lahan yang baru diganti rugi itu adalah lahan yang terkena pembangunan jety dan pembangunan beskem seluas 20’H, untuk lanjutannya masyarat sabar dulu yang jelasnya perusahaan ini tidak akan merugikan ataupun mengabaikan hak masyarakat,.” kata Basrun, Kades Tapunopaka melalui telfon selulernya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan PT. Riota Jaya Lestari belum memberikan keterangan terkait tuntutan masyarakat atas dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Laporan: Wiwin
Komentar