SultraOne.com.Konut -Kepolisian Resor Polres Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetetapkan Kepala Desa Mataiwoi yang inisial ( I ) sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017,2018 sampai dengan 2019
Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fhatul Ullum, melalui Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Rahmad Zam zam mengatakan, penyelidikan tersangka (i) berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa dimasa jabatan (i) sebagai kepala desa mataiwoi di Kecamatan Molawe, terdapat indikasi adanya dugaan korupsi atas penyalahgunaan uang Negara yang dititipkan Pemerintah Pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui anggaran belanja dana desa (DD) yang telah diatur setiap tahun.
Lebih Lanjut, Rahmad Zam zam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka (i) tidak dapat menujukan laporan pertanggung jawaban secara rinci terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, dan kembali dilakukan croscek pengeloalaan keuangan dana desa dari proses pembangunan melalui ahli technikal pekerjaan umum (PU) dan audit BPK sultra ditemukan selisih hingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.427.276.585,00.
“Dari Hasil penyidikan Unit Tipikor Polres Konut ditemukan tiga barang bukti yang cukup akurat, diantaranya berkas SPJ tahun anggaran 2017,2018 dan 2019, ditambah keterangan dari saksi, bukti lainya yaitu dokumen teknical PU dan inspektorat bersama dokumen hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara” Ucap kasat Reskrim, Iptu Rahmad Zam zam saat menggelar konfrensi pers dimako Polres Konut, Jum’at 5 November 2021.
“Modusnya, dugaan Mark Up sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi, tak hanya itu pekerjaan dan pembangunan didesa tersebut banyak yang tidak terselesaikan ” tambahnya
Perwira dua balak dipundak yang akrab di sapa bang Rahmad ini kembali menuturkan, Setelah hasil temuan sebelumnya terduga (i) tidak menindaklanjuti, kemudian dinaikan ketingkat penyelidikan melalui gelar perkara di Mapolda Sultra tepatnya 5 November 2021, setelah itu dilanjutkan dengan penetapkan saudara (i) sebagai tersangka oleh penyidik dan dilakukan penahanan dimako Polres Konawe Utara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 undang undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, denda maksimal 200 juta paling banyak 1 miliyar,
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini menambahkan, Kasus ini patut dijadikan sebagai pelajaran dan peringatan bagi kepala desa lain, dalam menjalankan amanah sebagai kuasa pengelola dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan begitu para kades akan terhindar dari pelanggaran hukum.
“Ini adalah bukti bahwa polri sebagai institut yang prediktif, profesional dan berkeadilan, tidak ada kepala desa yang kebal hukum terkait penyalagunaan dana desa, jika terbukti melakulan kesalahan mencuri atau menggelapkan uang negara maka kami tindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku ” tegasnya
Laporan: Wiwin Abas
Komentar