oleh

Satresnarkoba Polres Konut Berhasil Amankan Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

-Konut-961 views

SultraOne.com.Konut -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba inisial AP (32), dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 3,82 gram yang diduga narkotika jenis sabu pada hari Jum’at 28 oktober 2021.

Diketahui AP (32) beralamatkan di Desa Mataiwoi Kecamatan Andowia (Konut). Sementara itu berdasarkan identitas lengkap yang dimiliki terduga pelaku pengedar sabu ini berasal dari kota makassar Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini berawal adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa terduga pelaku (AP) akan melakukan transaksi penjualan barang haram tersebut di kamar kosnya bertempat diwilayah Kelurahan Andowia.

Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ullum S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Konut, IPTU Ramlan langsung bergegas dan melakukan pemantauan di sekitaran wilayah kos terduga pelaku.

“Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 15.30 Wita personil Satresnarkoba langsung mendatangi kamar kos pelaku yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat dan pemilik Kos, dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti 5 bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,50 gram”Ucap Kasat Resnarkoba Polres Konut Iptu Ramlan melalui siaran persnya selasa, 2 November 2021.

Tak hanya itu, lanjut Iptu Ramlan, petugas juga menemukan barang bukti lainya, 1 buah kaleng tempat permen merek mentos di dalamnya terdapat 7 sachet pelastik bening berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu.

“Kemudian uang sebesar 1,4 juta yang di duga hasil penjualan,1 buah korek api gas beserta sumbunya, 1 buah handfone Vivo beserta SIM card, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna bening dan 1 sachet plastik kosong”tambahnya

Selanjutnya terduga pelaku telah di amankan diMako Polres Konut guna untuk melakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Pelaku di duga melanggar pasal 114 subs. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 1 miliyar dan paling banyak 10 miliyar.

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *