oleh

Tudingan Kegiatan Pelayanan Publik Lumpuh di Pemda, KSK : Pelayanan Publik Bukan di Ruangan Bupati, Tapi di OPD

-Konawe-1,249 views

SultraOne.com.Konawe – Menanggapi rumor yang beredar tentang tudingan bahwa pelayanan publik di Pemda Konawe lumpuh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) angkat bicara,usai menerima perwakilan massa aksi,KSK langsung Konfrensi Pers,Senin (01/11/2021)

Bupati Konawe,Kery Saiful Konggoasa,mengatakan kegiatan pelayanan publik ada di instansi / Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Pelayanan publik bukan di ruangan bupati tetapi di OPD seperti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga ada di Dinas PTSP

“Seorang pemimpin tidak selamanya harus berada di ruangan ber-AC menikmati kursi empuk,terapi pemimpin dituntut kerja dan bekerja serta berpikir tentang rakyatnya,
Bagaimana kita mau tahu keluhan masyarakat jika tiap hari hanya berada di ruangan. Sehingga pemimpin itu harus turun ke lapangan melihat dan mendengar apa yang terjadi di tengah masyarakat,” Kata KSK

Lanjut KSK, Konawe baik-baik saja. Semua kegiatan perkantoran berjalan dengan normal,pelayanan publik mana yang lumpuh,.semua masih normal kalau saya jarang ditemui di ruangan memang betul karena saya banyakan di lapangan

Saya harus tahu apakah masyarakat saya sudah makan, apakah dia sehat dan lainnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa pelayanan publik di Konawe normal, tidak ada itu yang dibilang lumpuh,Tutupnya

Ditempat yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan mengatakan bahwa dari lima fungsi kepemimpinan, Bupati Konawe telah melaksanakan dengan baik.

“Lima fungsi kepemimpinan itu jelas dia yaitu instruksi, partisipasi, konsultasi, pengendalian dan delegasi.yang pertama yaitu instruksi, dalam hal ini Bupati sudah menginstruksikan apa apa saja yang harus dilakukan.

Lanjut Ferdinand,yang kedua konsultasi, kepala dinas selalu berkonsultasi kepada Bupati apakah lewat telepon atau ketemu langsung. Selanjutnya partisipasi, Bupati selalu berada di situ setiap pembahasan secara aktif selanjutnya Untuk pendelegasian tugas dan kewenangan,.dinas dinas itu pelayanan tehnis di lapangan. Tidak perlu Bupati yang turun langsung menerima.

Ferdinand menambahkan,Pendelegasian itu sebagian tugas Bupati, didelegasikan kepada saya dan ke dinas dinas. Terakhir melakukan pengendalian dan pengawasan. Untuk pengawasan, pak Bupati selalu mastikan apakah yang dilakukan dinas dinas itu sudah dilakukan dengan baik atau tidak.Jadi pak Bupati tidak harus berada di temat

“Terkait administratif,masih ada staf di kantor yang selalu aktif melakukan tugas dan tanggung jawabnya,jadi kelima fungsi kepemimpinan inilah yang dijalankan oleh Bupati Konawe”tegasnya

berdasarkan undang-undang 23, tugas kewenangan Bupati ialah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Salah satu tugasnya dia itu memastikan, apakah penyelenggaraan pemerintahan itu berlangsung dengan baik.

“Pak bupati sudah laksanakan semuanya dengan baik, termasuk pendelegasian tugas dan kewenangan pelayanan kemasyarakatan ke saya selaku Sekda dan ke dinas dinas teknis. Jadi pada prinsipnya tidak ada pelayanan publik yang terhambat,.apalagi sampai lumpuh,”Ujarnya

Terkait masalah kekosongan kursi Wakil Bupati, Ferdy menyebut itu menjadi kewenangan partai dan DPRD, bukan domain pemerintah,kalau urusan Wakil Bupati, itu kewenangannya partai politik dan DPRD,tutupnya ***(SO/Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *