oleh

Tipikor Polda Sultra Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Covid-19 di Butur

SultraOne.com.Butur -Masih menindaklanjuti terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 kabupaten Buton Utara yang ditangani oleh pihak penyidik TIPIDKOR Subdit I Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat bahwa dugaan kerugian negara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 Kabupaten Buton Utara sudah diserahkan oleh pihak BPKP RI perwakilan Provinsi Sulawesi tenggara ke pihak penyidik TIPIDKOR Subdit I Polda sulawesi tenggara dua bulan lalu.

Pihak – pihak penyidik TIPIDKOR Polda Provinsi Sulawesi Tenggara merujuk pada surat edaran bapak Kapolri bahwa ketika pihak terduga pelaku tindak Pidana Korupsi melakukan upaya pengembalian dugaan kerugian negara, dan kasus belum naik ke tahap penyidikan akan ada keringanan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 kabupaten buton utara sudah diberikan tenggang waktu selama 60 hari terhitung sejak dari bulan Juli sampai 2 September 2021, akan tetapi sampai saat ini belum ada upaya pengembalian dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 Kabupaten Buton Utara.

Karena belum adanya upaya pengembalian terhadap kerugian Negara oleh terduga penyalah gunaan Dana Covid-19 Kabupaten Buton Utara, Ketua LEPIDAK-Sultra, La Ode Harmawan SH meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan tindakan.

“Maka dari itu saya sebagai penggiat anti korupsi provinsi sulawesi tenggara, dan sebagai ketua umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) mendesak pihak penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara untuk segera melakukan upaya secepatnya paling lambat Minggu depan untuk menetapkan Tersangka (TSK)atau melakukan penahanan terhadap tersangka penyalahgunaan anggaran dana covid-19 kabupaten buton utara” tegas Harmawan

“Dan jika kita merujuk pada aturan yang ada pada pasal 4 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan menghapus dipidananya bagi pelaku tindak Pidana korupsi” tambahnya

Pihak penyidik TIPIDKOR Polda Provinsi Sulawesi Tenggara bukan penagih hutang bagi pelaku tindak Pidana korupsi di provinsi sulawesi tenggara.

Saya mendesak pihak penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini, agar tingkat kepercayaan masyarakat provinsi sulawesi tenggara khususnya lagi masyarakat kabupaten Utara terhadap kinerja penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara semakin dipercaya, jika tidak maka kepercayaan masyarakat provinsi sulawesi tenggara khususnya lagi saya sebagai Penggiat Anti Korupsi provinsi sulawesi tenggara menganggap bahwa pihak penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara terhadap penanganan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi tidak ada titik terang yang jelas dan Pihak penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara dugaan ternak Kasus korupsi” jelasnya lagi

Ada informasi Bahwa pihak penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara akan memberikan lagi kesempatan satu(1) Minggu terhadap terduga pelaku penyalahgunaan anggaran dana covid-19 kabupaten buton utara

“saya ulangi sekali lagi bahwa penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara bukan penagih hutang terhadap terduga pelaku tindak korupsi di provinsi sulawesi tenggara, penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara harus bekerja secara profesional dan terbuka Serta tranparansi terhadap penanganan kasus dugaan tindak Pidana korupsi di provinsi sulawesi tenggara” tegasnya

Jika pihak penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara tidak secepatnya menetapkan Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 kabupaten buton utara, lanjut Harmawan, pihaknya akan melaporkan TIPIDKOR Polda Sultra kepada pihak yang berwenang.

Jika inipersoalan ini tidak segera di selesaikan,maka saya akan melaporkan pihak penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara ke pihak propam mabes polri, KPK-RI, kejaksaan agung republik Indonesia, ombudsman republik Indoneaia

Laporan : Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *