SultraOne.com.Butur – pada Hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekitar jam 21.00 Wita, bertempat di Desa Kotawo Kec. Kulisusu Barat Kab. Buton Utara telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia atas nama La Uli yang berusia 42 Tahun.
Pembunuhan terhada korban Tamuli alias La uli, umur 42 tahun, pekerjaan Tani,alamat desa Kotawo kecamatan Kulisusu barat kabupaten Buton Utara yang dilakukan oleh inisial (SS), umur 31 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Triwacu wacu kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton Hafala SH menjelaskan Kronologis kejadiannya berawal saat korban sedang menghadiri salah satu acara masyarakat.
“Pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekitar jam 21.00 wita, pada saat itu korban sedang berada di acara masyarakat tiba-tiba datang pelaku inisial (SS), kemudian tanpa bertanya langsung melakukan penganiayaan dengan cara memarangi korban” tulis Sunarton dalam keterangan Persnya pada hari ini 4 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Sunarton menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka potong/putus tangan kiri dan luka robek pada bagian lengan tangan kanan bawah sampai siku, luka robek pada leher sebelah kiri, dan terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan.
“Setelah pelaku melakukan penganiayaan, pelaku kemudian mendatangi Polsek Kulisusu Barat untuk menyerahkan diri selanjutnya Kapolsek Kulisusu Barat bersama anggota mengantar pelaku ke Mako Polres Buton Utara untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku” bebernya
Untuk korban, sesaat setelah kejadian, keluarga korban sempat mengantar korban untuk dibawa kerumah sakit umum Buton Utara untuk dilakukan perawatan namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Sehubungan dengan kejadian tersebut tadi malam juga kami menurunkan personil Sat Reskrim ke TKP untuk melakukan oleh TKP dan melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk antisipasi hal2 yang nantinya mengganggu stabilitas keamanan dimasyarakat.
Untuk pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Buton Utara dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Motif kejadian berdasarkan keterangan pelaku, pelaku memiliki dendam pribadi yang sudah lama terhadap korban.
Kontruksi pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Laporan: Wahid
Komentar