SultraOne.com.Konut -Puluhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Samaturu memboikot akitivitas PT.Aneka Tambang (Antam) dengan cara memasang tenda di jalan hauling menuju pelabuhan terminal khusus (jety) milik PT.Antam diwilayah Block Tapunopaka Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara pada hari Jum’at 27 Agustus 2021.
Inisiatif dan kekompakan ini adalah upaya untuk mempertahankan hak tanah mereka, walaupun dengan cara swadaya, masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan ibu rumah tangga rela mengumpulkan dana untuk menyewa perahu jollor, tak terpikirkan resiko perjalanan dari hantaman arus dan ombak air laut masyarakat tetap semangat berjuang untk sampai dilokasi itu.
Kekesalan masyarakat ini tak terbendung setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 12 agustus 2021 bertempat di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Konawe Utara bersama perwakilan direksi PT. Antam.
Hasil yang di sepakati bahwa pihak DPRD Konawe Utara merekomendasikan untuk pemberhentian sementara aktifitas PT. Antam sampai dengan adanya upaya negosiasi penyelesaian lahan masyarakat, tetapi itu tidak di laksanakan hanya sebatas omongan belaka.
“Pihak PT. Antam kemungkinan sekarang sementara berkoordinasi di polres Konut untuk menurunkan porsonilnya agar pemilik lahan yang ada di tapunopaka hari ini meninggalkan tempat, tetapi kami dari pemilik lahan sekali pun kepala kami yang melayang tidak akan meninggalkn lahan kami yang kami duga sudah di curi oleh pihak Antam” ucap ibu Junartin Pagala yang merupakan salah satu perwakilan pemilik lahan dari Kelompok Samaturu.
“Untuk Masyarakat pemilik lahan yang belum masuk lokasi, lanjut junartin pagala, tolong sempatkan waktunya untuk masuk lokasi Karena ini sudah jalan terakhir yang kita tempuh. Kami semalam tidur di atas lumpur beralaskan terpal. Ini saya wakili teman-teman yang ada di lokasi karena di lokasi semua teman pada lobet hp nya dan saya kebetulan pulang insya Allah hari Senin saya masuk lokasi untuk membawa segala kekurangan semua logistik yang ada di lokasi” jelasnya lagi
Sementara itu, Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo (EXOH) Ashari bersama rekan-rekannya yang mengawal perjuangan masyarakat sekaligus yang di tunjuk sebagai Juru Bicara (Jubir) Kelompok pemilik lahan Samaturu menyampaikan bahwa, hal ini akan memicu terjadinya konflik horisontal antara masyarakat dan pihak Antam termasuk personil kepolisian.
“Masyarakat yang berkonflik dengan Antam itu sebenarnya sudah masuk fase pembodohan, di mata masyarakat terlalu teraniaya di atas kepentingan negara, masyarakat jadi korban, sering di janji tapi tidak ada penyelesaian. Jadi kasus ini sebenarnya bukan lagi nilai rupiah tapi lebih pada sebuah harga diri” kata Ashari
“Andaikan dari awal pihak PT. Antam lakukan sosialisasi di tengah masyarakat duduk bersama dengan para stakeholder membahas tentang aturan regulasi, menyampaikan dasar dan landasan nya tidak akan menjadi serumit ini. Malah memberikan ruang dan janji akan di selesaikan., masyarakat kehilangan materi, waktu dan pikiran hanya sekedar memenuhi undangan pihak Antam pertemuan di Pomalaa Kolaka dan itu sering kali di adakan” tambahnya
Tak hanya itu, Aktifis muda ini yang akrab disapa bang Ashar menjelaskan, janji itu justru semakin keruh dengan adanya pihak PT. Antam menempuh jalur hukum ke PTUN Kendari.
Walaupun masyarakat tidak punya uang mereka berhasil memenangkan sidang peradilan itu kalaupun upaya banding hasil putusan sebaliknya, maaf rakyat kami tidak punya modal untuk kejar keadilan sampai kesitu.
Ashari juga menuturkan, Persoalan penyelesaian atas tanah masyarakat itu bagian masalah terkecil yang di lakukan Antam di Konawe Utara sejak tahun 1995 dari awal masuknya hingga saat ini.
Catatan deretan rapor merah perusahaan BUMN itu antara lain, Dugaan Kejahatan lingkungan, Kejahatan agraria, kejahatan trader, monopoli bisnis, dan kebohongan ( pembohongan publik ). Dan masih banyak lagi dugaan yang memerlukan waktu untuk di uraikan satu persatu.
Yang pastinya PT. Antam dengan dalih objek vital dengan dalih kepentingan negara, realisasi nya di daerah hanya datang mengeruk keuntungan besar, menyanderah kekayaan alam daerah termasuk menyesengsarakan rakyat pribumi” cetus Direktur Eksetutif Explor Anoa Oheo.
“Hal ini mestinya menjadi perhatian kepada kita semua yang hidup di daerah bahkan mati di tanah sendiri. Kepentingan masyarakat harus di bela tanpa ketakutan maupun intervensi dari pengendali kekuasaan negeri ini” tegasnya
“Terkhusus kepada pemerintah daerah kabupaten Konawe Utara mestinya ambil sikap yang jentelman berdiri di tengah-tengah menyikapi daripada hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang di laksanakan oleh lembaga legislatif. Ketua legislasi telah menyetujui rekomendasi pemberhentian sementara aktifitas PT. Antam walaupun sebatas ucapan, namun sampai hari ini belum di buktikan ucapannya secara tertulis. Bukti pemeberhentian aktivitas PT. Antam justru berhenti dengan aksi nyata yang spontan di lakukan oleh masyarakat” Tutupnya
Laporan: Wiwin
Komentar