oleh

Ketua Lepidak Sultra Menilai Tipikor Polres Butur Lamban Dalan Penanganan Kasus Korupsi

Sultraone.com.Butur – Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-Sultra) menilai Tipidkor Pelres Buton Utara lamban dalam penanganan laporan Dugaan Korupsi.

Merujuk pada pasal 14 ayat (1) huruf G undang-undang kepolisian, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
Dan sejak berdirinya Polres dari tahun 2020 lalu di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara belum ada satu pun kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di naikan ketahap penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh pihak penyidik tindak pidana korupsi (TIPIDKOR) polres buton utara baik kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa(DD)/alokasi dana desa(ADD), maupun kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di SKPD lingkup Kabupaten Buton Utara.

“Maka dari itu saya sangat berharap agar Kapolres baru untuk bekerjasama dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan anggaran baik di lingkup desa sampai pada lingkup 33 SKPD di kabupaten buton utara, saya sebagai penggiat anti korupsi di provinsi sulawesi tenggara sangat berharap kepada Kapolres baru Butur untuk melakukan koordinasi secara khusus kepada penyidik TIPIDKOR Polres Buton Utara dalam penanganan kasus-kasus dugaan penyalahgunaan anggaran/dugaan tindak korupsi yang belum ada satupun kasus yang naik ketahap penyidikan dan penetapan tersangka (TSK)” kata Harmawan

Karena kawan kawan penggiat anti korupsi banyak yang mempertanyakan semua kasus yang pernah dilaporkan ke pihak tipidkor polres buton utara yang sampai hari ini belum ada kejelasan kasusnya apakah sudah penyelidikan ataukah Sudah penyidikan.

“Kasus korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan penanganannya juga harus secara luar biasa pula, jika dibiarkan maka akan merusak tatanan kehidupan masyarakat serta merusak sendi-sendi perekonomian negara dan daerah. Mengingat negara kita adalah hukum dan tidak ada satupun yang kebal Dimata hukum, siapa pun yang tersandung kasus maka harus di proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” terangnya

Mari jadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini, jika tidak ada kejelasan dari pihak penyidik TIPIDKOR polres buton utara dengan kasus kasus yang pernah kami laporkan khususnya lagi saya maka saya meminta kepada pihak penyidik TIPIDKOR polres buton utara untuk merekomendasikan kasus tersebut ke pihak aparat penegak hukum (APH) baik pihak kejaksaan negeri raha, kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara maupun penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara.

“Karena saya sebagai penggiat anti korupsi sudah agak ragu dan kurang percaya lagi dengan penyidik TIPIDKOR polres buton utara” tegasnya

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *