oleh

Proses Pergantian Perangkat Desa Bente Memasuki Babak Baru

SultraOne.com.Butur – Proses pemberhentian perangkat Desa yang di lakukan oleh Pj. Kades Bente, Yasir S.PdI memasuki babak baru.

Mantan Sekretaris Desa Bente yang di berhentikan oleh Pj. Kades Bente tanpa melalui prosedur yang di tentulan, Umar, melakukan aduan atas dugaan pemberhentian dirinya kepada Plt. Kepala Dinas DPMD Buton Utara.

Dihadapan Kepala DPMD, Umar menjelaskan, pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Desa Bente, Umar tidak memenuhi unsur yang memenuhi syarat pemberhentian sebagai Perangkat Desa.

“Kenapa saya katakan demikian, karena pertama, kami tiba-tiba diberhentikan tanpa ditegur, disurati,” Kata Umar dihadapan Plt. Kepala Dinas DPMD Butur, M. Amaluddin M, pada hari ini Rabu 4 Agustus 2021

Lebih lanjut, umar mengatakan pihaknya secara tiba-tiba menerima surat pemberhentian sebagai Perangkat Desa Bente.

“Anehnya lagi di SK yang dikeluarkan, pergantian, sementara setahu saya tidak ada pergantian, yang ada itu pengangkatan dan pemberhentian, karena di sana ada tahapan,” bebernya.

Selanjutnya Umar mengatakan, kalaupun dirinya melakukan kesalahan pasti dia ditegur secara lisan dan tertulis.

“Tapi itukan tidak ditempuh oleh Penjabat Kepala Desa Bente,” tegas Umar.

Umar menjelaskan bahwa pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa tidak memiliki rekomendasi Camat Kecamatan Kambowa.

“Tetapi tertulis dalam SK yang kami terima, di nomor berapa itu tertulis rekomendasi Camat, berang saya saat itu,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Plt. Kepala DPMD Butur, M. Amaluddin M, memaparkan prosedurnya harus mempertanyakan kepada Kepala Desa yang bersangkutan.

“Kenapa sampai seperti itu (diberhentikan)_red,” tukasnya

Selanjutnya M. Amaluddin M, mengatakan, harus ada permintaan dari Kepala Desa untuk memberhentikan Perangkat Desa.

“Ada tidak surat permintaan Kepala Desa kepada Camat,” tegasnya

Plt. Kadis DPMD Butur mengatakan, Ada tiga hal yang bisa memberhentikan Perangkat Desa, yang pertama rekomendasi, kata M. Amaluddin M, ada usulan dari Kepala Desa kepada Camat untuk permintaan pemberhentian.

“Kemudian Camat memberikan rekomendasi, ” beber M. Amaluddin M.

Kemudian Kata M. Amaluddin M, yang akan diberhentikan ini (Perangkat Desa) harus memenuhi syarat-syarat untuk diberhentikan dari Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, mengutip dari Perda, beberapa dari syarat-syarat untuk memberhentikan Perangkat Desa itu, harus meninggal dunia, mengundurkan diri atau melanggar aturan, dikenai kukuman dan lain sebagainya.

Selanjutnya Plt. Kepala DPMD Butur, mengatakan, semua yang mengatur tentang pemerintahan desa itu baik tugas dan fungsi Kepala Desa maupun perangkat-perangkatnya sudah di atur dengan peraturan perundang-undangan.

Kata dia, disitu bukan saja persoalan tugas, tetapi Kepala Desa juga ada haknya, jadi pihaknya sebagai Pemda tetap berpijak pada aturan perundang-undangan.

“Kalau ini memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini maka itu tidak apa-apa kami dukung, tetapi kalau ada celah yang memungkinkan apatur baik di tingkat Kecamatan maupun di Desa Sendiri yang tidak memungkinkan secara peraturan perundang-undangan itu akan kita evaluasi,” tutupnya.

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI